Dewas KPK Menerima Pengaduan Seorang Jaksa KPK Berinisial TI Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa

Dewas KPK Menerima Pengaduan Seorang Jaksa KPK Berinisial TI Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar

Sabtu, 30 Maret 2024|12:42:38 WIB




Radar Riau | Jakarta - Dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa KPK berinisial TI dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.

"Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti," kata sumber itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aduan segera dirangani KPK. "Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Dalam hal ini Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujarnya.

Menurutnya pihaknya  mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya.

"Kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," tandas Ali.

Ali juga menyarankan masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Ali mempersilakan masyarakat melapor melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat jika menemukan peristiwa tersebut.

 Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.

"Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti," kata sumber itu.

(IG)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE