Aktivis PETIR Sambangi Kejakgung RI Laporkan Dugaan Mar-kup Pemprov Riau

Aktivis PETIR Sambangi Kejakgung RI Laporkan Dugaan Mar-kup Pemprov Riau

Rabu, 27 Maret 2024|10:28:29 WIB




RadarRiau | Jakarta - Aktivis anti korupsi dengan nama Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menindaklanjuti hasil temuan dugaan mark-up Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) atas kegiatan belanja modal embarkasi Haji Sewa Pesawat Terbang dalam pengadaan angkutan Jemaah Haji tahun anggaran 2022 dan 2023 lalu, mendatangi dan melaporkan dugaan korupsi tersebut, ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI pada Senin, 25 Maret 2024 di Jakarta.

Diketahui kegiatan belanja modal embarkasi haji sewa pesawat terbang ini, Pemerintah Propinsi Riau setiap tahunnya menganggarkan melalui Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau yang saat itu, dijabat oleh SFH selaku Sekdaprov Riau dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

"Berkas laporan dugaan korupsi pengadaan embarkasi tersebut, sudah kami laporkan ke Jampidus pada hari ini Senin, 25 Maret 2024 dan diterima Staf Pelayanan satu pintu Jampidsus, untuk diteruskan ke Kejagung dan Jampidsus," ungkap Ketum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing  Senin (25/3/2024) lewat handphonenya.

Jackson menyebutkan dalam laporannya tersebut, terkait Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari dan Embarkasi yang dianggarkan tahun 2022 senilai Rp 11 miliar itu, dimenangkan oleh PT Lion Mentari Airlines selaku kontraktor pelaksana kegiatan.

"Kegiatan yang sama juga dilakukan pada tahun anggaran 2023 lalu, dimana pemprov riau kembali mengadakan embarkasi haji dan belanja sewa kapal terbang yang dianggarkan sebesar Rp 36 miliar pada tahun anggaran 2023 yang juga dimenangkan oleh PT Lion Mentari Airlines," ungkap Jackson.

Ia menduga bahwa kegiatan embarkasi haji sewa pesawat terbang untuk trayek Pekanbaru - Batam itu, berpotensi memperkaya rekanan.

"Kami mencurigai dan menduga menimbulkan adanya mark up yang besar hampir Rp 29 miliar. Perusahaan pemenang yaitu PT Lion Mentari Airlines, disinyalir diperkaya oleh pemprov Riau," bebernya.

Karena itu menurut Jackson, SFH selaku mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, harus bertanggung jawab terhadap adanya dugaan mark-up pada anggaran embarkasi Haji tersebut.

"Kami menduga SFH selaku mantan Sekdaprov terlibat, karena anggaran ini dikelola oleh Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang pada saat itu SFH sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan diserahkan kepada Biro Kesra selaku KPA. Mereka harus bertanggungjawab atas dugaan kelebihan anggaran itu," tandas Jackson.

Atas dugaan korupsi tersebut, Jackson menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada para pihak yang bersangkutan lewat surat klarifikasi. Akan tetapi hingga kini, surat klarifikasi tersebut, belum juga dibalas oleh para pihak yang bersangkutan, sehingga pihaknya melaporkan dugaan mark-up tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

"Dengan adanya laporan ini ke Jampidsus, kami berharap pihak Kejagung dapat mengusut tuntas atas dugaan korupsi pengadaan embarkasi tersebut. Karena dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 29 miliar," pungkas Jackson meyakinkan.

Terkait pelaporan ini. Koran Pagi berusaha melakukan konfirmasi kepada Sekdaprov Riau, SFH pada Selasa (25/3/2024) dengan mendatangai kantornya pada siang hari, namun tidak bisa bertemu. Demikian pula saat konfirmasi melalui di handphone SFH No:  +62813-88xx-xx37 pada sore hari, tetapi hingga berita di koran naik Radar Riau cetak belum mendapat respon.

(tim)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE