Fleksibilitas Kurikulum Inklusi dan Evaluasi Pembelajaran Inklusi
Peserta didik saat dijemput oleh orang tua dari sekolah. Foto: RR

Fleksibilitas Kurikulum Inklusi dan Evaluasi Pembelajaran Inklusi

Ahad, 05 Juni 2022|00:43:47 WIB




RADARRIAUNET.COM: Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar siswa dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.

Tanpa harus dikhususkan kelasnya, siswa dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa terkecuali difabel.

Pendidikan inklusif sebagai sistem yang terbuka bagi semua peserta didik sudah selayaknya mendapat perhatian semua kalangan.

Mengingat peserat didik tersebut memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 70 tahun 2009, Peraturan Menteri tersebut secara jelas menegaskan peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Penelitian yang dilakukan di sekolah Pekanbaru Lab School terkait pendidikan inklusi ditemukan fakta bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya.

Selain itu, tenaga pendidiknya dituntut mampu mengakomodasi semua kebutuhan sesuai dengan kondisi masing-masing peserta didik.

“Siswa harus mendapat perhatian penuh agar perkembangannya terus mengalami peningkatan,” paparnya.

Pada prinsipya, pendidikan harus memberikan layanan kepada setiap peserta didik, tanpa terkencuali.

Dasar hukum Permendiknas 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jika bercermin pada undang-undang tersebut tentunya tenaga pendidik sangat dituntut memberikan layanan terhadap semua peserta didik tanpa memandang kondisi fisik, mental, intelektual, sosial, emosi, ekonomi, jenis kelamin, suku, budaya, tempat tinggal, bahasa terutama yang melekat pada peserta didik.

Semua peserta didik belajar bersama-sama, baik di kelas/sekolah yang berada di tempat tinggalnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya.

Untuk kepentingan tersebut maka setiap satuan pendidikan perlu mendesain kurikulum yang fleksibel yang dapat mengakomodasi semua kebutuhan sesuai dengan kondisi masing-masing peserta didik.

Prinsip pendidikan yang disesuaikan dalam setting pendidikan inklusif menyebabkan adanya tuntutan yang besar terhadap guru sekolah umum.

Mengajarkan materi yang sama kepada peserta didik di kelas menjadi mengajar setiap peserta didik sesuai dengan kebutuhan individualnya dalam setting kelas.

Peserta didik dapat belajar dengan baik jika mereka kreatif, aktif dan kegiatannya berdasarkan pada pengalaman peserta didik.

Tenaga pendidik yang mengetahui dan memahami keadaan ini dapat dengan mudah memasukannya ke dalam perencanaan pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Pada kelas inklusif perencanaan pembelajaran yang kreatif dan aktif berdasarkan pengalaman, kondisi dan kemampuan peserta didik bukanlah tambahan tetapi diperlukan oleh semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).

Kurikulum yang bersifat inklusif yakni mengakomodasi peserta didik dengan latar belakang dan kemampuan, maka akan lebih peka mempertimbangkan keragaman keragaman peserta didik agar pembelajarannya relevan dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Kaitannya dengan kompetensi peserta didik berkelainan yang perlu diakomodasi dikemukakan di bawah ini bahwa:

Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian.

Peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.

Peserta didik berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual di bawah rata-rata, yang berkeinginan untuk melanjutkan sampai ke jenjang pendidikan tinggi, semaksimal mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kesetaraan (responsif) Gender. Perlu diketahui, bahwa komponen sekolah ramah peserta didik (SRA) harus memenuhi enam unsur yakni kesetaraan (responsif) jender.

Sekolah menerima dengan baik baik laki-laki maupun perempuan. Merancang atau membuat bahan/materi pendidikan yang sensitif jender dan tidak mempromosikan peran jender yang mendiskriminasi.

Laki-laki dan perempuan dengan setara dihargai dan didorong untuk ikut serta di kelas dan kegiatan sekolah lainnya. (4) Menjamin fasilitas, kurikulum, buku dan pengajaran yang sesuai baik untuk peserta didik laki-laki maupun perempuan.

Karakteristik satuan pendidikan yang melakukan fleksibilitas kurikulum minimal memiliki kurikulum yang mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).

Memiliki kurikulum yang lebih peka dalam mempertimbangkan keragaman peserta didik agar pembelajarannya relevan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik.

Melaksanakan asesmen yaitu proses pengumpulan informasi tentang seorang peserta didik yang akan digunakan untuk membuat pertimbangan dan keputusan keputusan yang berhubungan dengan peserta didik tersebut

Selain memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), satuan pendidikan memiliki program pembelajaran individual (PPI) yang disusun sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan bobot materi berbeda dari kelompok dalam kelas dan dilaksanakan dalam setting klasikal.

Merancang atau membuat bahan/materi pendidikan yang sensitif jender dan tidak mempromosikan peran jender yang mendiskriminasi.

Guru mampu menggunakan berbagai pendekatan mengajar yang sesuai dengan kebutuhan semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Menjamin tersedianya fasilitas, kurikulum, buku dan pengajaran yang sesuai baik untuk peserta didik laki-laki maupun perempuan.

Melakukan penyesuaian-penyesuaian materi, cara dan waktu dalam penilaian hasil belajar.

Memiliki tim pengembang kurikulum yang komprehensif, antara lain beranggotakan guru pembimbing khusus, guru sekolah reguler, kepala sekolah, orang tua, dan ahli yang berkaitan dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Menyediakan program khusus bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan khusus, termasuk peserta didik yang berkesulitan belajar atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (PKBI).

Bekerjasama dengan pusat sumber (resource center) untuk meningkatkan kemampuan guru dalam memahami keberagaman peserta didik, identifikasi dan asesmen, PPI, penguasaan program khusus (orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita ringan dan sedang, bina diri dan bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras) dan teknis pendampingan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Setelah semua komponen tersebut terpunihi, selanjutnya perlu evaluasi program. Tujuannya untuk mengetahui pencapaian tujuan program dengan langkah mengetahui keterlaksanaan kegiatan program, karena evaluator program ingin mengetahui perkembangan komponen dan subkomponen program yang belum terlaksana dan apa sebabnya.

Evaluasi memberikan manfaat baik bagi siswa, guru maupun lembaga pendidikan. Dengan adanya evaluasi, siswa dapat mengetahui sejauh mana keberhasilan yang telah digapai selama mengikuti pendidikan.

Pada kondisi dimana siswa mendapatkan nilai yang memuaskan maka akan  memberikan dampak berupa suatu stimulus, motivator agar siswa dapat lebih meningkatkan prestasi.

Pada kondisi dimana hasil yang dicapai tidak memuaskan maka siswa akan berusaha memperbaiki kegiatan belajar, namun demikian sangat diperlukan pemberian stimulus positif dari guru agar siswa tidak putus asa.

Dari sisi guru, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai umpan balik dan tolak ukur keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.

Untuk lembaga pendidikan, hasil evaluasi dapat digunakan untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Mengacu pada pendapat ahli, Stake menekankan adanya dua dasar kegiatan dalam evaluasi, yaitu decription dan judgement dan membedakan adanya tiga tahap dalam program pendidikan, yaitu antecendent (context), transaction (proccess), dan outcomes.

Stake mengatakan bahwa apabila kita menilai suatu program pendidikan, kita melakukan perbandingan yang relatif antara program dengan yang lain, atau perbandingan yang absolut yaitu membandingkan suatu program dengan standar tertentu.

Evaluasi Input bertujuan menyediakan informasi tentang masukan yang terpilih, butir-butir kekuatan dan kelemahan, strategi dan desain untuk merealisasikan tujuan.

Menyediakan informasi untuk para evaluator melakukan prosedur monitoring terpilih yang mungkin baru diimplementasi sehingga butir yang kuat dapat dimanfaatkan dan yang lemah dapat dihilangkan.

Di mana pada keputusan ini para evaluator mengusahakan sarana prasarana untuk menghasilkan dan meningkatkan pengambilan keputusan atau eksekusi, rencana, metode, dan strategi yang hendak dipilih. RR


Penulis :

Dini Febryanda NPM                       : 206910561

Dwi Cahya Khairunnisa Putri NPM : 206910271

Niken Nisrinaa Lay NPM                 : 206910557

Neno Fauziah NPM : 206910435

Dosen Pengampu   : Dea Mustika, S.Pd., M.Pd.

Mata Kuliah            : Pendidikan Inklusi

 

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE