RADARRIAUNET.COM - Polisi menangkap pria berinisial ABC alias MPS (42), pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindak asusila pada anak di bawah umum. Dalam aksinya ABC berpura-pura menjadi wanita dan meminta foto serta video vulgar pada korban yang masih anak-anak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, pelaku untuk meyakinkan para korban mengaku dirinya adalah wanita. Pelaku memasang foto profil perempuan cantik di akun Facebook miliknya. Ia selanjutnya mengajak berteman anak usia 10 sampai 15 tahun yang di akun media sosial itu.
"Tersangka melakukan komunikasi dengan korban dan mengaku dapat melihat aura tidak baik," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin (3/9).
Agar aura buruk itu hilang, tersangka meminta korbannya mengirim foto tanpa busana ke tersangka untuk didoakan. Banyak korban yang percaya begitu saja dan mengirim foto. Korban tidak keberatan karena percaya ABC seorang wanita.
Namun setelah foto dikirim, ABC selanjutnya mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tersebut jika korban menolak permintaanya.
"Perintahnya untuk chat (perbincangan) seks dan mengirimkan video seks," ujar Fadil.
Selama satu tahun terakhir, ABC mengaku sudah 10 anak menjadi korbannya. Namun, polisi tak langsung mempercayainya dan menyelidikinya. Penyidik bahkan meminta bantuan Facebook.
"Ternyata kami temukan 150 foto-foto vulgar anak di bawah umur. Pelaku ini juga mengaku ada beberapa korbannya yang sempat disetubuhi," kata Fadil.
Kasus ini terungkap setelah orangtua dari salah satu korban ABC melapor ke polisi. Atas dasar laporan tersebut polisi melakukan penelusuran dan menangkap ABC di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penyidik menyamar menjadi wanita dan mengajak pelaku ketemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," ujarnya.
Dari tangan ABC polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan dalam mengoperasikan Facebook untuk mencari mangsa.
Akibat ulahnya, ABC dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
cnn/radarriaunet.com