Membedah Aturan Honorarium PNS Daerah
Ilustrasi PNS. Foto: CNN

Membedah Aturan Honorarium PNS Daerah

Jumat, 10 Desember 2021|20:42:20 WIB




RADARRIAUNET.COM: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti pemberian honorarium bagi pegawai negeri sipil (PNS) daerah berkisar dari Rp325 ribu sampai Rp25 juta. Menurutnya, rentang ini cukup bervariasi.

"Pemberian honorarium PNS daerah dari minimal sebesar Rp325 ribu hingga maksimal Rp25 juta," ungkap Ani, sapaan akrabnya di Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Sidang 2021-2022.

Sri Mulyani mengatakan itu perlu disikapi supaya belanja daerah lebih efisien dan tak habis untuk pegawai.

Lalu, bagaimana aturan soal honorarium PNS daerah?

Ketentuan besaran honor PNS daerah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Beleid itu berlaku sejak 24 Februari 2020.

Pada perpres tersebut, pemerintah mengatur standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam pemberian honorarium kepada PNS daerah. Tujuannya, agar pemberian honor tidak melampaui penyusunan rencana kerja, anggaran satuan kerja perangkat daerah, hingga pelaksanaan anggaran kegiatan.

Selain itu sebagai referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar," ungkap Pasal 2 ayat 3b di Perpres 33/2020 seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Selanjutnya, penentuan besaran honor dibagi sesuai kategori dan nilai pagu pengadaan kegiatan. Berikut rinciannya:

1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Rp1,04 juta sampai Rp7,37 juta

- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rp1,01 juta sampai Rp7,14 juta

- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) Rp400 ribu sampai Rp4,42 juta

- Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan Rp340 ribu sampai Rp3,84 juta

- Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu Rp260 ribu sampai Rp2,86 juta

2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa

- Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Rp680 ribu

- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Rp680 ribu sampai Rp5,56 juta

- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Non-Konstruksi Rp760 ribu sampai Rp5,01 juta

- Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi dan Lainnya Rp450 ribu sampai Rp3,96 juta

- Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang Konstruksi Rp3,58 juta sampai Rp5,56 juta

- Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang Non-Konstruksi Rp3,23 juta sampai Rp5,01 juta

- Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Jasa Non-Konstruksi Rp1,51 juta sampai Rp3,96 juta

3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

- Kepala Rp1 juta

- Sekretaris/Staf Pendukung Rp750 ribu

4. Honorarium Narasumber/Pembahasa/Moderator/Pembawa Acara/Panitia

- Narasumber Rp900 ribu sampai Rp1,7 juta

- Moderator Rp700 ribu

- Pembawa Acara Rp400 ribu

- Panitia Rp300 ribu sampai Rp450 ribu

5.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

A.Tim Pelaksana Kegiatan oleh Kepala Daerah

- Pengarah Rp1,5 juta

- Penanggung Jawab Rp1,25 juta

- Ketua Rp1 juta

- Wakil Ketua Rp850 ribu

- Sekretaris Rp750 ribu

- Anggota Rp750 ribu

B.Tim Pelaksana Kegiatan oleh Sekretaris Daerah

- Pengarah Rp750 ribu

- Penanggung Jawab Rp700 ribu

- Ketua Rp650 ribu

- Wakil Ketua Rp600 ribu

- Sekretaris Rp500 ribu

- Anggota Rp500 ribu

C.Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan oleh Sekretaris Daerah

- Ketua Rp250 ribu

- Anggota Rp220 ribu, dll.

 

RR/CNN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE