Kamis, 18 November 2021|16:09:36 WIB
RADARRIAUNET.COM: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 November 2021.
KPK memeriksa M. Syahrir sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
“Pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir sebagai saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 17 November 2021.
Sebelumnya, KPK membawa Bupati Kuansing Andi Putra ke Jakarta pada Rabu 20 Oktober 2021 lalu. Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing.
Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Senin 18 Oktober 2021 lalu.
KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kuansing.
Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AP (Andi Putra)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan.
Diketahu Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara berawal terkait keberlangsungan kegiatan usaha yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarao kemudian mengajukan surat permohonan selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimuli Agrolestari, di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
"M Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan.
Pemeriksa dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. M Syahrir diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Putra dkk.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi swasta, Frank Wijaya, terkait kasus dugaan suap terkait perizinan kebun sawit di Kuantan Singingi (Kuansing).
KPK mendalami saksi soal dugaan adanya penyerahan uang ke Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dalam maksud persetujuan perpanjangan hak guna usaha (HGU).
"Frank Wijaya alias Frank Widjaja (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa 16 November 2021 lalu.
Diketahui Bupati Kuansing Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Bupati Kuansing Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.
KPK Duga Ada Pihak Lain Terima Suap
KPK telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan hak guna usaha (HGU) kebun sawit yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra (AP) sebagai tersangka.
KPK menduga ada pihak lain selain Andi Putra yang menerima aliran dana dari pengurusan HGU tersebut.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Saksi itu di antaranya Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Khoirul; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E; Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A; dan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Rizal A.
Saksi selanjutnya, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani; pihak swasta, Andri A; Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sri Ambar Kusumawati; mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar Sutilwan; dan Asisten I Kampar Ahmad Yuzar.
Para saksi diperiksa pada Jumat 5 November 2021 lalu di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Riau. KPK juga melakukan penyetoran sejumlah uang dari berbagai pihak.
"Selain itu, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK berharap kepada pihak lain untuk memberikan keterangan secara jujur demi kepentingan proses penyidikan.
"Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," katanya.
Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RR/RPC/K24/Gatra/DTC