Ketum PKB Diperiksa KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Foto: TRB

Ketum PKB Diperiksa KPK

Kamis, 30 Januari 2020|12:29:07 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

"Muhaimin Iskandar, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada 19 November 2019 lalu namun saat itu dirinya mangkir.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Adapun, 11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

 

RR/DRS/TRB

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE