Senin, 10 Agustus 2020|00:59:35 WIB
RADARRIAUNET.COM: Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember disebut bisa ditunda. Semua tergantung dinamika kasus virus korona (covid-19) dan kesepakatan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
"Bila pertimbangan atau pencermatannya sangat mengkhawatirkan dari sisi peningkatan masyarakat terdampak langsung, kita akan putuskan bisa 9 Desember 2020 atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dikutip dari Medcom.id, Minggu, 9 Agustus 2020.
Meski begitu, kata Arif, sejauh ini DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu masih satu suara. Mereka sepakat Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Arif mengatakan seluruh pihak juga akan menimbang dinamika sosial politik di masyarakat. Terutama menjelang hari pesta demokrasi.
Arif mengungkapkan alasan Pilkada 2020 tetap digelar. Salah satunya faktor legitimasi pejabat.
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, undang-undang memungkinkan pilkada ditunda. Lantas ada pejabat pengganti petahana.
Namun, kata Arif, hal itu dikhawatirkan menimbulkan perkara baru. Sebab, tidak semua pejabat pengganti terpilih melalui proses pemilu.
"Kita khawatir krisis legitimasi pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota. Juga rawan memainkan kepentingan politik," tegas Arif.
RRN/medcom