Kejaksaan Negeri Pekanbaru ‘Dihadiahi’ Keranda Mayat
Kejaksaan Negeri Pekanbaru ‘Dihadiahi’ Keranda Mayat. Riausiberindo

Kejaksaan Negeri Pekanbaru ‘Dihadiahi’ Keranda Mayat

Jumat, 07 Agustus 2020|23:09:57 WIB




RADARRIAUNET.COM: Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menuntut Keadilan Kota Pekanbaru, Jumat (7/8/2020), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Menariknya, massa beratribut serba hitam itu membawa replika keranda mayat, khusus ‘dihadiahkan’ untuk jajaran Korps Adhyaksa Pekanbaru.

Koordinator Aksi, Doni, mengungkapkan, aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparatur penegak hukum Kejari Pekanbaru dalam menindaklanjuti kasus-kasus hukum tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh aparatur Pemerintahan Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Walikota Firdaus.

Doni mencontohkan kasus mark up ganti rugi lahan Perkantoran Tenayan Raya, pembebasan lahan masyarakat di dalam Kawasan Industri Tenayan, dugaan kebocoran retribusi sampah, kasus pembangunan RS Madani, dan lainnya.

Selain prihatin dengan kinerja jajaran Kejari Pekanbaru, mereka menilai jaksa sudah tidak bernyali memroses kasus hukum di Pemko Pekanbaru. “Makanya, tadi pagi kami kirim keranda mayat sebagai bentuk matinya nyali penegakan hukum jajaran Kejari Pekanbaru,” pungkas Doni.

Bahwa dalam kasus ini, pekan lalu juga mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan korupsi terkait proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Kompleks kantor Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Para Mahasiswa dalam aksi demo yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 30 Juni 2020, juga meminta KPK dan Korps Adhyaksa segera memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus itu.

Koordinator FKMN Riswan Siahaan mengatakan kegiatan proyek ini menggunakan sistem anggaran tahun jamak (multiyears) tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. "Selain pembangunan gedung perkantoran Pemkot Pekanbaru, kami juga meminta agar penegak hukum mengusut pengadaan lahan untuk kawasan industri terpadu (KIT) di kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," ujar Riswan, seperti dikutip dari MediaIndonesia.

Ia mengemukakan, bahwa proyek untuk kompleks perkantoran Pemkot Pekanbaru di wilayah Kecamatan Tenayan Raya dibangun di atas lahan seluas 300 ha. Lahan itu juga terintegrasi pada 1.000 ha lahan yang dicadangkan.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam laporannya menyebut ganti rugi lahan perkantoran di Tenayan seluas 130 ha hanya menelan biaya Rp26 miliar.

Namun, anggaran ganti rugi yang dikeluarkan justru sangat besar, Rp50 miliar. Maka kami menduga keras telah terjadi Mark-Up hingga puluhan miliar rupiah dalam proyek ini.

"Bukan hanya itu saja, bahwa dinas Badan Perencaan Pembangunan Daerah sering melakukan penyelewengan pada pemungutan pajak dan retribusi pajak parkir. Badan Perizinan Terpadu Pemkot Riau juga melakukan penyelewengan izin terhadap pembangunan KIT di Tenayan Raya."

Lebih jauh, terang dia, bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan area perkantoran itu dimulai pada 2013, saat Firdaus menjabat Wali Kota Pekanbaru. Pembangunan tersebut diklaim sebagai bagian dari perwujudan pemerataan pembangunan di daerah ini.

Dugaan korupsi pengadaan lahan yang bersumber dari APBD Pemko Pekanbaru itu saat ini tengah diusut oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Riau. Sejauh ini pihak kejaksaan baru sebatas meminta klarifikasi dari beberapa orang termasuk panitia kegiatan.

 

RRN/rs







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE