Kamis, 06 Agustus 2020|23:00:10 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2016 Nurhadi. Eks Sekretaris MA itu dikonfirmasi mengenai barang hasil sitaan KPK.
"Penyidik mengonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka NHD (Nurhadi) yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Penyidik juga memeriksa pihak swasta Iwan Restiawan dalam perkara rasuah tersebut. Iwan diminta menjelaskan pergantian nama kepemilikan vila dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, ke seorang pengusaha bernama Sudirman.
"Adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," ujar Ali.
Bahwa dalam kasus ini Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
RRN/medcom