Kamis, 06 Agustus 2020|00:28:05 WIB
RADARRIAUNET.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap 595 tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Tempat usaha itu kedapatan tidak menerapkan pembatasan kapasitas 50 persen karyawan.
"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam webinar, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Arifin menambahkan sebanyak 60 tempat hiburan juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melarang tempat hiburan malam beroperasi. Hal itu dikhawatirkan memunculkan penularan covid-19 yang masif.
"Ada yang dapat teguran tertulis delapan tempat, 28 tempat disegel, dan 24 tempat didenda," beber Arifin.
Larangan pembukaan tempat hiburan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2020. Tempat-tempat usaha pariwisata dilarang buka, antara lain pemutar film (bioskop), ice skating, biliar, boling, serta berbagai pusat kesegaran jasmani di dalam ruangan, seperti gym, softplay, trampolin, dan kelas olahraga muay thai, yoga, pilates, dan lain-lain.
RRN/medcom