Jumat, 31 Juli 2020|22:01:36 WIB
RADARRIAUNET.COM: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menyebut penangkapan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, belum cukup memuaskan masyarakat terhadap keadilan. Menurut Bamsoet, publik saat ini masih mencatat puluhan kasus serupa yang belum diselesaikan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama karena publik masih mencatat ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum," kata dia seperti dikutip laman CNNI, Jumat (31/7).
Namun demikian, politisi Partai Golkar itu mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap buronan yang namanya membuat geger publik di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.
Ia menyebut penangkapan Djoko Tjandra sebagai angin segar untuk mewujudkan institusi kepolisian agar semakin profesional.
Bamsoet menjelaskan, hingga kini masyarakat masih ingat bahwa Djoko Tjandra menghilang dan terus bersembunyi sejak awal tahun 2000-an. Kendati berstatus buron, lanjutnya, Djoko sempat bebas keluar masuk Indonesia karena ada aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Diketahui, bahwa dalam kasus ini mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Usai penangkapan Djoko, Bamsoet menyebut saat ini masyarakat menunggu proses peradilan hingga kasus tersebut benar-benar bisa dituntaskan. Ia juga meminta masyarakat untuk mengawasi proses persidangan terhadap Djoko.
"Mengingat bola penegakan hukum selanjutnya akan berada di pengadilan, yang tak bisa disentuh ataupun di intervensi presiden maupun kekuasaan lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, Bamsoet juga berharap agar pemerintah Indonesia bisa memperluas kerja sama perjanjian ekstradisi dengan lebih banyak lagi negara, terutama Singapura yang disebut sebagai surga persembunyian buronan asal Indonesia.
RRN/Cnni/lex