Brigjen Prasetyo Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. MI/medcom

Brigjen Prasetyo Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 27 Juli 2020|19:44:43 WIB




RADARRIAUNET.COM: Polri menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka. Penetapkan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kami menetapkan tersangka dengan sejumlah konstruksi hukum sangkaan terkait membuat surat palsu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.

Listyo mengatakan penyidik Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan penyidikan terhadap barang bukti berupa surat jalan untuk buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetyo memerintahkan seorang petugas di Bareskrim Polri untuk menerbitkan surat jalan kepada buronan kelas kakap tersebut.

Prasetyo juga memerintahkan seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengeluarkan surat keterangan bebas virus korona (covid-19) untuk Djoko Tjandra. Surat itu digunakan Djoko Tjandra bersama pengacaranya, Anita Kolopaking untuk bepergian.

Brigjen Prasetyo juga disebut telah menghalang-halangi penyidikan. Yakni dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi. Dia memerintahkan Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita dan Djoko, termasuk oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo.

Prasetyo dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

 

 

RRN/medcom







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE