Senin, 02 Maret 2020|13:46:46 WIB
RADARRIAUNET.COM: Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran masker ilegal di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta, Kamis (27/2), yang disebut terkait dengan mewabahnya virus corona.
Kasus ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan di gudang milik PT Unotech Mega Persada di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, yang memproduksi masker abal-abal. Produksi masker abal-abal terkait dengan wabah virus corona di sejumlah negara dan kelangkaan masker di Indonesia.
"Hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus lewat keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Dikutip dari CNN Indonesia, disebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi soal pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan alat-alat kesehatan berupa masker yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni tidak memiliki izin produksi, tidak bersertifikat SNI ( Standar Nasional Indonesia), dan tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan.
Setelah mendapat informasi tersebut, kepolisian kemudian penyelidikan dan menggerebek gudang PT Unotech, kemarin. Saat penggerebekan, polisi menemukan lima pekerja sedang membuat masker.
Dari keterangan mereka, polisi mendapati pabrik itu tidak hanya memproduksi masker ilegal, namun juga menimbun alat-alat kesehatan lainnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 60 kardus yang berisi total 3.000 boks siap edar hasil produksi, mesin pencetak masker, bahan-bahan pembuat Masker, serta dus dan boks-boks kosong.
"Dari hasil lidik, tim berhasil mengamankan 1.500 boks senilai Rp360 juta," ujarnya.
Dalam penggerebekan kemarin, polisi turut menangkap 10 tersangka. Mereka yakni YRH selaku penanggung jawab; EE penjaga gudang; F, DK, SL, SF, dan SR selaku pekerja; D operator mesin; serta S dan LF selaku sopir. Sedangkan, pemilik pabrik dan perusahaan berinisial Y masih berada di luar negeri.
Para tersangka merupakan pegawai dari PT Unotech Mega Persada. Lebih lanjut, menurut Yusri, pabrik pembuatan masker beroperasi sejak Januari 2020 dengan enam orang karyawan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Menurut Yusri, pabrik itu setiap harinya bisa memproduksi rata-rata 17 kardus per hari dengan satu kardus berisi 50 boks, atau dalam sehari mereka bisa memproduksi hingga 850 boks dan dijual dengan harga Rp230.000 per boks.
"Atau omzet per hari sekitar Rp200 juta," tuturnya.
Para tersangka diancam Pasal 197 Sub 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 Tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar," ujar Yusri.
RR/cnni/zet