Minggu, 04 Oktober 2026|21:45:24 WIB
Radarriaunet | Jakarta — Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad kembali mencuat dalam rumor bursa calon Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin. Namun, kemunculan nama tersebut justru memantik pertanyaan mengenai rekam jejak dan kelayakannya memimpin institusi penegak hukum tertinggi di bidang penuntutan.
Noor Rochmad memang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Jampidum. Diketahui posisi Jampidum sebelumnya pernah diisi Noor Rochmad sebelum memasuki masa pensiun.
Di tengah mencuatnya nama tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada catatan disiplin Noor Rochmad pada 2006. Saat menjabat Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Noor Rochmad dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. melaporkan sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan dua rencana tuntutan dalam perkara terdakwa pengedar 20 kilogram sabu-sabu.
Catatan tersebut tentu tidak serta-merta berarti Noor Rochmad tidak layak memimpin institusi. Namun, untuk posisi sekelas Jaksa Agung, rekam jejak masa lalu merupakan bagian penting yang semestinya dibuka dan diuji secara objektif.
Sorotan lain datang dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Pada 30 September 2026, KOSMAK meminta Presiden mempertimbangkan figur lain dan menyampaikan sejumlah tudingan terkait rekam jejak Noor Rochmad. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak KOSMAK dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang paling senior atau berpengalaman. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa figur yang paling mampu menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Jika nama Noor Rochmad benar-benar masuk dalam pertimbangan serius, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai rekam jejak, capaian, serta catatan yang pernah melekat selama perjalanan kariernya.
Jabatan Jaksa Agung bukan posisi biasa. Figur yang dipilih akan memegang kendali strategis dalam penegakan hukum dan penuntutan di Indonesia. Karena itu, keputusan tersebut seharusnya tidak hanya didasarkan pada kedekatan, senioritas, ataupun pengalaman birokrasi, melainkan juga integritas dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kini bola berada di tangan Presiden. Apakah Noor Rochmad benar-benar pilihan terbaik, atau masih ada figur lain yang lebih kuat, kredibel, dan mampu menjawab tuntutan publik terhadap Kejaksaan yang bersih dan berintegritas?