Senin, 27 Juli 2020|06:35:12 WIB
RADARRIAUNET.COM: Tim pemenangan pasangan bakal calon (Balon) independen dalam Pilkada Kota Solo, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menyerahkan 21.063 berkas syarat dukungan untuk perbaikan guna memenuhi kekurangan ke KPU Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (26/7/2020).
Tim Pemenangan Pasangan Bajo, Budi Yuwono, mengatakan sebanyak 21.063 syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP) dan bukti pernyataan dukungan bermaterai diserahkan ke KPU sebagai pengganti 7.241 syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual beberapa waktu lalu.
Budi Yuwono mengatakan jumlah dukungan tambahan yang diserahkan pasangan Bajo ke KPU Surakarta sebanyak 21.063 pendukung untuk memenuhi kekurangan syarat dukungan telah di-input dan online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami berkas sudah diserahkan dan tinggal penghitungan pencocokan jumlah oleh KPU. Jumlah syarat dukungan tambahan yang kami serahkan lebih banyak dari yang ditetapkan oleh KPU," kata Budi seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, kata dia, hasil verifikasi faktual pendukung pasangan Bajo yang masuk memenuhi syarat (MS) adalah sebanyak 28.285 pendukung. Sementara itu, tidak memenuhi syarat sebanyak 6.513 pendukung dari total yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 35.241 pendukung.
Padahal, kata dia, sesuai dengan aturan KPU syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal sebanyak 35.870 pendukung. Dengan demikian, pasangan Bajo harus melakukan perbaikan 7.241 berkas dukungan dua kali lipat, atau sebanyak 14.482 pendukung.
"Namun, Bajo sudah menyerahkan sebanyak 21.063 syarat dukungan ke KPU atau hampir tiga kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh KPU. Jumlah itu, juga sebagai cadangan pendukung Bajo," kata Budi.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti saat dikonfirmasi mengatakan KPU kini sedang melakukan pengecekan penghitungan dan pencocokan data yang telah diserahkan tim pemenangan Bajo.
"Antara rekaman dengan surat pernyataan bermeterai yang disertai fotokopi identitas pendukung," kata Nurul.
Menurut Nurul jika cocok KPU baru melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu terhadap berkas dukungan tambahan Bajo tersebut. Setelah selesai semua dan melebihi jumlah yang ditetapkan KPU baru dilaksanakan verifikasi faktual (verfak) di lapangan.
Sebelumnya, KPU Surakarta menyebutkan hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) harus melakukan perbaikan minimal bisa mengumpulkan 14.482 pendukung pada Pilkada Serentak 2020.
KPU pun meminta Pasangan Bajo menyerahkan berkas perbaikan syarat dukungan itu kurun waktu 25-27 Juli mendatang.
Jika pasangan Bajo tak lolos dalam verifikasi KPU, Pilkada Kota Solo terancam akan berlangsung antara kotak kosong melawan balon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Gibran telah diputuskan bakal diusung PDIP--sebagai pemilik kursi terbanyak di DPRD Solo--untuk maju menjadi bakal calon wali kota. Ia didampingi Teguh yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP.
Pascapemilu 2019, PDIP berhasil menduduki 30 dari 45 kursi DPRD Solo. Partai-partai lain harus rela berbagi 15 kursi yang disisakan PDIP. Lima kursi untuk PKS, satu kursi untuk PSI, lalu masing-masing tiga kursi untuk Gerindra, PAN, dan Golkar.
Peluang Gibran melawan kotak kosong itu terjadi, karena mayoritas parpol di DPRD Solo pun telah mengisyaratkan dukungan pada putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sejauh ini, hanya PKS yang belum mengeluarkan arah dukungan.
RRN/ant/CNNI