Sabtu, 25 Juli 2020|19:02:07 WIB
RADARRIAUNET.COM: Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memberlakukan lagi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 27 Juli 2020. Aturan itu lantaran Kota Pekanbaru kembali berstatus zona merah imbas peningkatan pasien positif covid-19.
Wali Kota Pekanbaru H Firdaus kepada awak media mengatakan WFH bagi ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/BKPSDM-PKAP/1407/2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.
"Kepada pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," kata Firdaus, melansir Antara, Jumat, 24 Juli 2020.
Selain mengatur soal WFH, dalam SE tersebut juga diatur soal seluruh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugas seperti mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
Kemudian, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui, dan ASN berusia 55 tahun ke atas.
"Pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," lanjut dia.
Selanjutnya bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30. Kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas/pelaporan dengan tenggat waktu.
Lalu, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak fisik.
"Untuk pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi SiNERGI dan didukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual," ungkapnya.
Ia menambahkan ASN beserta keluarga juga wajib membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal WFH sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," jelas Firdaus.
RRN/Ika/mdc