Dugaan Suap Alihfungsi Hutan, 4 Orang Pihak Kelompok Kerja dan 4 Perwakilan Perusahaan Dipanggil KPK
Foto: Cnn

Dugaan Suap Alihfungsi Hutan, 4 Orang Pihak Kelompok Kerja dan 4 Perwakilan Perusahaan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Mei 2016|16:19:11 WIB




RADARRIAUNET.COM - Hari kedua berkantor di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau, Rabu (18/5/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus pengusutan dugaan suap pengajuan dalam revisi alihfungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 lalu.
 
Berdasarkan cacatan awak media, ada delapan nama dari pihak swasta yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya hari ini, di mana empat dari Kelompok Kerja (Pokja) dan sisanya pihak perusahaan. Bahkan ada juga yang berstatus Direktur Utama (Dirut). "Masih klarifikasi untuk tersangka Edison Marudut," ujar salah seorang penyidik KPK.
 
Empat nama dari kelompok kerja itu antara lain Ikhsan Pahlevi, Andre Kurniawan, Ramayuda dan Desriman. Sedangkan pihak perusahaan adalah Muchlis Miin, pegawai PT Hasrat Tata Jaya, Azis Zainal selaku pegawai PT Virajaya dan Suharyono selaku pegawai PT Rajawali Nusindo.
 
Terakhir, ada juga nama Afrizal Hidayat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Virajaya. Kata penyidik, empat orang sudah hadir memenuhi agenda pemeriksaan, yang rencananya bakal berlangsung hingga siang nanti, di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, SPN Pekanbaru, Riau.
 
Sementara kemarin, KPK juga memanggil beberapa nama tenar di kalangan pejabat, seperti Muhammad (wakil Bupati Bengkalis), Zainal (Kadiskes Inhil), Indra (Kabiro Administrasi Pembangunan), Cecep (PNS Dinas Kehutanan), Welman Siahaan (Fungsional Dinas Cipta Karya).
 
Kemudian ada juga nama Yuliarti Moesa (Dirut RSUD Arifin Achmad), Yusi Pratiningsih (Dirut RS Petala Bumi), Anwar Bed (RSUD Arifin Achmad) dan Guntur, mantan staf ahli Gubernur Riau.
 
 
 
RRN/Grc/Hrf






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE