Senin, 20 Juli 2020|18:06:42 WIB
RADARRIAUNET.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018.
"Setelah berkoordinasi dengan Inspektorat, dan terduga sudah mengembalikan kerugian negara Rp237 juta, maka kasus ini kita hentikan. Bukan di SP3 ya, sebab kita belum menetapkan tersangkanya," kata Kajari Siak Aliansyah saat konferensi pers di Kantor Kejari Siak, Senin (20/7/2020).
Dilansir Riaulink.com, Aliansyah mengatakan, kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di DLH Siak. Atas laporan itu, kejaksaan mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Disaat bersamaan, Kejari juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Siak melalui Kepala Inspektorat untuk menelusuri dugaan korupsi tersebut.
"Setelah beberapa bulan kasus ini didalami, dan dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata sejumlah pejabat di DLH Siak yang ikut terlibat mengakui kelalaiannya. Kemudian, temuan kerugian negara Rp237 juta berdasarkan audit Inspektorat itu, juga sudah dikembalikan. Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka kasus ini kita hentikan," jelas Aliansyah kepada media.
Kepala Inspektorat Siak, Faly Wurendarasto yang ikut konferensi pers menjabarkan hasil audit yang dilakukan timnya untuk mengungkap dugaan korupsi di DLH tersebut. Setelah dilakukan investigasi dan audit internal, ternyata ditemukan kerugian negara sebesar Rp237 juta.
Selanjutnya, tim Inspektorat menyarankan kepada pejabat di DLH Siak agar mengembalikan kerugian negara itu.
"Mereka menyanggupi, dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp237 juta. Kemudian, kita sampaikan ke Kejari Siak terkait pengembalian uang itu," beber Faly.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Beni Yarbert menambahkan, selama dilakukan penyelidikan sudah dipanggil 5 orang pejabat di DLH Siak dan 2 orang pihak rekanan. Beni mengakui, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti guna mengungkap kasus itu.
"Pengguna anggaran atau kepala dinas, PPTK, bendahara, kabid, kasi di DLH dan 2 rekanan sudah kita panggil. Kasus ini masih tahap penyelidikan, belum naik ke tingkat penyidikan. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya.
Pernyataan Kajari Siak, Kepala Inspektorat dan Kasi Intel itu mengejutkan sejumlah wartawan yang ikut menghadiri konferensi pers. Pasalnya, kasus ini sudah berbulan-bulan ditangani Kejari Siak. Bahkan, kerugian negara dalam kasus ini cukup besar.
Siling berganti, wartawan memberikan pertanyaan kepada Kajari dan Inspektorat, namun keputusan mereka untuk menghentikan kasus itu tak bisa digugat.
"Keputusan ini sudah sesuai aturan. Kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tak ada masalah dengan penghentian kasus dugaan korupsi ini," tegas Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018 itu dilaporkan oleh LSM dan Advokat.
Pelapor menemukan kejanggalan pada kegiatan pengadaan alat-alat kebersihan yang nilainya sebesar Rp496 juta dan proyek sebesar 2,6 miliar pengadaan tanah timbun untuk landfill tempat pembuangan akhir (TPA).
Bukannya ditender atau dilelang, kegiatan proyek pengadaan itu dipecah beberapa paket menjadi pengadaan langsung dan dana dicairkan dengan metode Ganti Uang (GU) tanpa ditandatangani oleh bendahara Eva Zahara. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada saat itu dijabat oleh Tamzil. RRN/RLC/SMR