RADARRIAUNET.COM - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau masyarakat lebih teliti ketika membeli barang, sehingga tidak membeli barang yang sudah kadaluarsa atau expired.
Kepala Diskoperindag Rohul H. Tengku Rafli Armien S.Sos, melalui Kabid Perdagangan Ir. Syahruddin S.Sos, mengakui dinasnya sudah menyisir sejumlah swalayan dan super market di Kecamatan Rambah dan Kecamatan Ujung Batu, namun tidak menemukan barang-barang kadaluarsa. "Sesuai arahan pimpinan, targetnya baru swalayan dan super market," ujar Syahruddin ditemui awak media di kantornya, Senin (6/6/16).
Selain melakukan pemeriksaan barang kadaluarsa, Diskoperindag Rohul juga menyebarkan surat edaran dari Badan POM RI Nomor IN.07.06.853.05.16.979, tertanggal 17 Mei 2016, tentang edaran intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. "Kita imbau masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli barang, sehingga tidak membeli barang kadaluarsa. Kalau ada masyarakat yang melapor akan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Syahruddin mengungkapkan, sesuai surat edaran BPOM RI, pengusaha yang menjual makanan atau minuman yang masa kadaluarsa kurang dari tiga bulan bisa dijerat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 141 Jo Pasal 89.
teu/rtc/radarriaunet.com