Rabu, 01 Juli 2020|15:26:08 WIB
RADARRIAUNET.COM: Restu Singgih dan ayahnya kaget ketika aparat Kepolisian Resort Sukabumi, Jawa Barat mendatangi kediamannya di Desa Citepus. Pasalnya aparat kepolisian datang dan membawa Restu ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Rupanya hal tersebut hanyalah prank alias lelucon praktikal dari polisi dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 74. Polres Sukabumi memberi kejutan kepada Restu karena dia tepat berusia 17 tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Di usianya ke-17, Restu diberi hadiah oleh Polres Sukabumi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif mengatakan kejutan pemberian SIM itu merupakan program Satlantas Sukabumi untuk mendekatkan diri ke masyarakat.
"Disiapkan SIM baru dan SIM perpanjangan, pada [orang yang berusia] 17 tahun tepat pada 1 Juli, nah itu merupakan kado istimewa kami," ujar Lukman seperti yang disiarkan CNNIndonesia.com, Rabu 01 Juli 2020.
Pihak kepolisian berharap dengan memiliki SIM, warga bisa disiplin dan taat hukum saat berkendara di jalan raya.
Ayah Restu, Kayat mengatakan dirinya sempat kaget disertai khawatir karena anaknya didatangi polisi. Aparat langsung membawa Restu ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi terkait sepatu yang didapatnya.
"Lemas saya, kiranya ada apa-apa, ternyata diberi SIM gratis, terimakasih," ujar Kayat.
Dalam laporan CNN TV, kediaman Restu didatangi oleh kepolisian pada Selasa siang. Restu diminta ikut ke kantor polisi untuk memberikan keterangan.
Namun begitu masuk mobil polisi, anggota Polres Sukabumi memberikan bingkisan kepada Restu. Polisi kemudian meminta Restu membuka bingkisan tersebut. Isinya SIM atas nama Restu Singgih. RRN/CNN/SMR.