LSM KPK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Di Bengkalis
Surat Tanda Terima Laporan. Pic: RCC.

LSM KPK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Di Bengkalis

Jumat, 05 Juni 2020|22:44:23 WIB




RADARRIAUNET.COM: Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) membuat laporan secara resmi ke Mapolda Riau terkait dugaan kasus penyimpangan dana APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan videotron dengan nilai kontrak Rp1.463.704.000.

Di lansir dari Riaucrime.com, Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melaporkan Drs Johansyaf Syafri dan kawan-kawan serta kontraktor CV.Karya Pratama Lestari yang tertulis dalam Tanda Terima Laporan nomor: 03/DPP/LSM-KPK/PKU/IV/2020 yang beredar di media sosial.

Laporan diterima oleh Sekretariat Umum (Setum) Mapolda Riau pada tanggal 2 Juni 2020 berikut dengan bahan bukti laporan.

Sementara Johansyah Syafri sebagai terlapor, menjelaskan pihaknya tidak terlibat sejak awal dalam paket pekerjaan pengadaan Videotron tersebut.

” Perencanaan kegiatan pengadaan itu sudah dilakukan pada tahun 2013 lalu, dan saya masih bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Johansyah Syafri, Jumat (05/06/20) malam tadi.

Lebih lanjut disampaikan Johansyah, dirinya menjabat sebagai Kabag Humas Setdakab Bengkalis terhitung, Kamis 9 Oktober 2014. Pihaknya hanya melanjutkan kerja pejabat sebelumnya dan menerima surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memberikan nama rekanan pemenang lelang kegiatan pengadaan videotron tersebut.

” Jadi segala proses hingga ditentukannya pemenang tender kegiatan pengadaan vidotron tersebut, kami tidak tahu sama sekali. Semua dilakukan Kabag Humas sebelumnya.
Sebagai Kabag Humas yang juga mendapat tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kami hanya melanjutkan dan meminta rekanan tersebut melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan,” papar Johansyah.

Menurut Johansyah, sesuai hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dinyatakan pekerjaan pihak rekanan sudah sesuai dengan administrasi yang ada.

” Selanjutnya, pada 7 September 2017, kami dimutasikan dan mendapat tugas di tempat baru sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis. Sampai beberapa bulan sejak kepindahan kami ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, videotron tersebut berfungsi dengan baik. Kalau kini videotron tidak berfungsi lagi, kami tidak tahu pasti apa sebabnya,” papar Johansyah.

RRN/RCC.







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE