Senin, 23 Desember 2019|15:54:54 WIB
RADARRIAUNET.COM: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirim usulan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuat landasan hukum agar penggunaan uang oleh pemerintah daerah menggunakan transaksi non-tunai atau cashless transaction.
Usulan Tito itu merespons temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang lewat kasino di luar negeri.
"Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Kepala PPATK, saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia, kita ingin membuat semacam MoU (nota kesepahaman) agar dilaksanakan cashless transaction, transaksi non-tunai, dalam rangka di lingkungan pemerintahan termasuk lingkungan pemerintahan daerah," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, disitat dari CNNI, Jumat (20/12/2019).
Tito menyebut nota kesepahaman itu bisa membatasi pemda untuk menggunakan uang tunai. Sistem tersebut diharapkan membantu pengawasan terhadap aliran dana yang digunakan pemda.
Mantan Kapolri itu menuturkan usulan itu telah dibahas dalam pertemuannya dengan Kepala PPATK Kiagus Badaruddin. Menurutnya PPATK menyambut baik usulan tersebut.
"PPATK juga sudah menyampaikan gagasan untuk adanya mendorong undang-undang, rencana UU Transaksi Non-tunai. Nah, ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk prolegnas secepat mungkin," ujarnya.
Pencucian Uang di Kasino, Tito Usul ke Sri Mulyani Perbaiki SKepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin datang ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (20/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pada kesempatan yang sama, Badaruddin mengatakan sudah memberi informasi umum terkait temuan tersebut kepada Tito. Menurutnya, PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang tidak bisa membeberkan rincian temuan.
Sehingga mereka tidak bisa membeberkan nama dan daerah yang melakukan pencucian uang modus baru itu. Badaruddin berkata pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait temuan itu.
"Itu sudah kita lakukan dengan proper, tidak mesti seratus persen ditindaklanjuti, tapi tentu kita berupaya seefektif mungkin yang kita laporkan itu bisa ditindaklanjuti," ucap dia.
Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Badaruddin menjelaskan oknum kepala daerah menukarkan uang tunai ke dalam bentuk rekening atau koin kasino. Kemudian koin itu ditukar kembali ke bentuk valuta asing.
Kepala daerah itu pun memboyong valuta asing ke Indonesia. Tanda terima dari kasino digunakan sebagai dalih uang tersebut hasil berjudi di negara lain.
RR/CNNI