Pemblokiran IMEI Ponsel BM Tunggu Aturan Teknis dari Tiga Kementerian
Trio Galaxy S10 meyediakan laci kartu SIM hybrid yang bisa digunakan untuk dua kartu SIM atau satu kartu SIM dan satu kartu memori micro-SD. Foto: KPS

Pemblokiran IMEI Ponsel BM Tunggu Aturan Teknis dari Tiga Kementerian

Selasa, 03 Desember 2019|15:24:15 WIB




RADARRIAUNET.COM: Meski regulasinya telah disahkan pada bulan Oktober lalu, implementasi dari aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI masih membutuhkan waktu.

Pasalnya, impementasi pemblokiran lewat IMEI ini masih harus menunggu aturan teknis yang lebih rinci dari tiga Direktur Jenderal (Dirjen) kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Arief Mustain, Dewan Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) sampai saat ini aturan itu masih terus digodok oleh tiga kementerian tersebut. Ia mengatakan nantinya, aturan teknis itulah yang akan dijadikan sebagai pegangan. "Jadi aturan per Dirjen itu yang nanti jadi pegangan kita. Sehingga untuk IMEI memang sedang menunggu detail teknis pelaksanaannya bagaimana," ungkap Arief.

Aturan itu akan lebih detail dari Peraturan Menteri (Permen) yang telah terbit,menyitat dari CNNI Senin (2/12/2019).

Khususnya tentang bagaimana identifikasi IMEI dan pemblokirannya. Arief mengatakan, ATSI akan mengikuti aturan yang berlaku nantinya, termasuk tentang skema pengidentifikasi IMEI. Arief Mustain, Board Member ATSI Arief Mustain, Board Member ATSI(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma ) Sebelumnya, ATSI juga sempat mengeluhkan nilai investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI atau Equipment Identity Register (EIR).

Asosiasi menganggap nilai investasi yang dibebankan terlalu memberatkan operator seluler. Sampai saat ini, Arief mengatakan belum ada titik temu untuk menentukan opsi lain yang akan digunakan sebagai alternatif EIR. "Kita tunggu pengumumannya ya," katanya.

Ia berharap, aturan dari Dirjen nantinya akan tetap mendukung kesehatan industri telekomunikasi dan kepentingan bangsa. Sebagaimana diketahui, aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI baru saja disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu.

Kendati demikian, aturan ini baru akan berlaku dalam waktu enam bulan setelah diterbitkan, atau sekitar bulan April 2020. Alasannya, pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi aturan IMEI kepada masyarakat.

 

RR/DRS/KPS







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita TEKNOLOGI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE