Rabu, 26 Oktober 2016|15:43:22 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000 yang berlarut-larut tak bagus dari sisi produktivitas bagi industri Telekomunikasi.
Diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, polemik yang menguras energi ini akan memperlambat tujuan pemerintah dalam mendorong percepatan dan perluasan ketersedian infrastruktur broadband di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menilai, praktek berbagi jaringan sebetulnya sudah dilakukan oleh beberapa operator luar negeri. Karena akan memberikan kesempatan dan akses yang semakin merata bagi masyarakat, industri menjadi lebih efisien dan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi juga bisa semakin cepat meluas.
"Saat ini makin banyak pihak yang ikut campur dalam polemik revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tersebut, dengan berbagai kepentingan masing-masing. Ini tentu menjadi tidak obyektif lagi, karena masing-masing pihak merasa paling benar dan bersikukuh dengan kebenaran versinya tersebut. Sebaiknya, dikembalikan saja ke esensi dasarnya yakni apa manfaatnya untuk masyarakat/publik," katanya.
Semua pihak yang terlibat dalam polemik ini harus segera sadar bahwa semakin tidak menentu dan terselesaikannya revisi ini, akan semakin memperlama upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan penyediaan infrastruktur telekomunikasi, sehingga masyarakat di pedesaanjuga akan semakin lama mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dalam menikmati layanan telekomunikasi.
Ini juga berarti bahwa upaya untuk mencegah revisi PP sehingga menjadi polemik seperti ini, dapat dianggap sebagai melawan kepentingan nasional dan agenda pemerintah karena menghambat pembangunan negara.
“Ini bisa terwujud kalau operator bisa diatur pemerintah untuk bisa membangun jaringan secara bersama dan berbagi dalam penggunaan jaringan tersebut. Para operator bisa lebih hemat/efisien dan dari penghematan yang dilakukan tersebut, bisa dialokasikan untuk membangun jaringan di area lainnya yang belum terlayani,” tambahnya.
Sementara pengamat dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyarankan semua pihak mempercayakan pengaturan industri telekomunikasi pada Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai regulator industri.
“Isu yang digulirkan bahwa penggunaan jaringan secara bersama akan merugikan negara, saya pikir tidak berdasar dan mengada-ada. Justru industri akan efisien, dan bergairah sehingga bisa membayar pajak lebih besar. Penghematan biaya dengan sharing network justru juga bisa digunakan untuk memperluas jaringan dan memberi layanan lebih berkualitas pada pengguna untuk adopsi teknologi mutakhir,” kata Heru.
cnn/radarriaunet.com