Mahfud MD: Reuni 212 Hak Warga Negara
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: INT

Mahfud MD: Reuni 212 Hak Warga Negara

Kamis, 28 November 2019|12:38:03 WIB




RADARRIAUNET.COM: Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak melarang acara Reuni 212 di Monas, 2 Desember 2019. Dia mengatakan pemerintah menilai acara tersebut merupakan hak warga negara.

"Reuni Alumni 212, kami menganggap itu adalah hak warga negara," ujar Mahfud .

Meski mengizinkan, Mahfud mengingatkan agar acara tersebut berjalan dengan lancar. Dia tak ingin acara yang dipelopori oleh PA 212 itu mengganggu ketertiban dan menimbulkan keributan.

Mahfud menyatakan panitia acara reuni 212 sudah mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian sebagaimana ketentuan UU. Sehingga, dia berkata Kepolisian tengah mempersiapkan pengamanan acara tersebut agar hal yang tidak diinginkan terjadi,menyitat dari CNNI Rabu(27/11/2019).

"Kami akan mengawalnya dan melindunginya, tentu saja mengawasinya dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni 212 menyatakan bakal menggelar reuni akbar alumni 212 di Monas pada 2 Desember 2019. Ketum PA 212 Slamet Maarif menuturkan acara tersebut telah mengantongi izin dari Gubernur DKI Anies Baswedan.

PA 212 mengklaim satu juta massa akan hadir dalam acara itu. Selain itu, reuni diadakan dalam rangka memperingati hari maulid Nabi Muhammad SAW dan doa bersama untuk keselamatan Imam Besar Rizieq Shihab.

Nasib Rizieq Shihab
Mahfud kembali menegaskan pemerintah tidak pernah menangkal Rizieq kembali ke Indonesia dari Arab Saudi."Tentang kepulangan Habib Rizieq, kami tadi berdiskusi mengecek ke semua lini, jalur-jalur yang kami miliki, jalur Menteri Agama, jalur Mendagri, jalur Menkopolhukam, itu memang ternyata tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud.

Terkait dengan fakta itu, Mahfud mengklaim pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk memulangkan Rizieq.Mahfud pun menantang Rizieq untuk menyerahkan bukti sekecil apapun yang menunjukkan pemerintah Indonesia mencekalnya keluar dari Arab Saudi. Dia memastikan bukti dari Rizieq nantinya akan ditindaklanjuti.

"Serahkan kepada Menteri Agama, Menko Polhukam, atau Mendagri nanti akan diprosesnya, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada," ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah belum pernah menerima bukti resmi penangkalan Rizieq pulang ke Indonesia. Mahfud juga mengatakan Rizieq secara pribadi belum pernah melapor tentang masalahnya secara resmi.

Mahfud menyampaikan pemerintah tidak ingin insiatif untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia. Dia mempersilakan Rizieq menyelesaikan permasalahannya terlebih dahulu dengan pemerintah Arab Saudi.

"Kalau ini tidak melapor lalu kami turun tangan nanti malah kita yang salah. Oleh sebab itu, ya sudah kalau Habib Rizieq punya masalah dengan Arab Saudi ya monggo silakan," ujarnya.

"Nanti kalau secara formal diperlukan pemerintah turun tangan sesudah beliau kontak masalahnya dengan Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan," ujar Mahfud.

 

RR/DRS/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE