Senin, 25 November 2019|11:38:19 WIB
RADARRIAUNET.COM: Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pekanbaru, terus melakukan pendampingan terhadap salah seorang anak yang diduga menjadi korban penamparan salah seorang guru kesiswaan di salah satu SMP Negeri Pekanbaru.
Ketua LPAI Kota Pekanbaru, Widi, saat ditemui di Kantor Polsek Lima Puluh, Rabu (20/11/19) mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengawal kasus dugaan kekerasan anak yang dilaporkan oleh Ibu Korban, Lauren (38).
"Ibu Lauren mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan. Kita dari LPAI Kota Pekanbaru terus memantau perkembangan kasus ini," Kata Widi, disitat dari beritariau.com (Senin, 25 November 2019)
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi LPAI Kota Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis SH, mengungkapkan, dari keterangan orang tua korban, kasus dugaan penamparan di sekolah ini terjadi Rabu (13/11/19) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dugaan penamparan ini terjadi saat jam istirahat. Pada saat duduk, tiba-tiba guru kesiswaan di SMP yang berada di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru berinisial D itu menghampiri korban dan langsung menampar tanpa sebab."Gurunya mau mencari siswa lain dan ketemu sama anak ini dan terjadilah dugaan penamparan. Hasil informasi sementara begitu (tiba-tiba ditampar,red)," Ucap Dedi.
Sebelumnya kata Dedi, Ibu korban sudah menemui pihak sekolah karena adanya penamparan tersebut. Alasan penamparan karena ketahuan membawa botol liquid dan disuruh memanggil orang tua korban.
Kasus ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Namun, tidak ada upaya titik terang serta keinginan Disdik untuk memberikan sanksi tegas kepada guru yang melakukan dugaan penamparan kepada anaknya tersebut.
"Dan guru itu sudah menyampaikan permohonan maaf ke dinas bukan ditujukan kepada Ibu korban. Disinilah kasus ini berlanjut ke Polisi karena tak ada itikad dari Disdik kepada guru memberikan pelanggaran kode etik yang diduga menampar anaknya itu," Terangnya
Terpisah, Kapolsek Lima Puluh, AKP Sanny Handityo SH SIK, membenarkan adanya proses kelanjutan berupa pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Surat bernomor B/74/XI/2019/Resmrim itu ditujukan kepada Pelapor, Lauren Lestari Siagian.
"Sudah diperiksa saksi-saksi. Termasuk hasil visum," Kata AKP Sanny.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ini sebagai upaya tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/400/XI/2019/Riau/Polresta Pekanbaru/Sektor Lima Puluh, tanggal 17 November 2019 atas nama pelapor Lauren Lestari Siagian tentang dugaan peristiwa pidana Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
RRN/BERITARIAU.COM