Kamis, 21 November 2019|11:51:10 WIB
RADARRIAUNET.COM: Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan aset First Travel harus dikembalikan kepada jamaah korban penipuan.Karena itu, meskipun putusan memerintahkan disita negara, ujungnya harus diberikan kepada jamaah.
"Ya saya kira karena kan itu dananya jamaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jamaah," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/11).
Dilansir dari republika.co, Ma'ruf pun berharap otoritas yang berwenang bisa optimal dalam melelang aset First Travel. Dengan begitu, proses pengembalian aset kepada jamaah bisa dilakukan.Namun, Ma'ruf menekankan pengembalian aset First Travel ini bisa dilakukan secara adil.
"Kita serahkan kepada pihak otoritas mereka punya mekanisme sendiri, yang penting itu prinsipnya adillah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil, ya adilah," ujar Ma'ruf.
Apalagi, menurut Ma'ruf, korban penipuan First Travel sudah terdata laporannya. "Nah, dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu berapa besar masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul, berapa persen per orang itu. Nah dana yang terkumpul itu berapa banyak," ujar Ketua Majelis Ulama (MUI) nonaktif tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Menanggapinya Kejaksaan Agung akan mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Ia pun belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi itu.
"Kami pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi, apalagi lelang. Kami sedang mengkaji, melakukan upaya yang akan ditempuh," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11).
Mukri menuturkan Kejaksaan akan mencari solusi untuk mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian. "Sedang kami lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk mengembalikan aset para nasabah ini," ucap Mukri.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara, tercantum dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019. Putusan ini telah membuat para jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah resah karena dana yang mereka setorkan tak dapat dikembalikan.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun mengatakan pihaknya akan mengusahakan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jamaah First Travel.
Namun demikian, langkah tersebut tidak lazim karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejak tiga tahun lalu, jaksa tidak diperkenankan lagi mengajukan PK untuk semua kasus.
RR/rep/zet