Rabu, 09 September 2015|11:31:31 WIB
PEKANBARU (RRN) - Pengacara gaek OC Kaligis berhasil meloloskan PT NSP dari tuntutan pemulihan lahan sebesar Rp 1 triliun. Tuntutan ini diajukan jaksa karena PT NSP membakar 3 ribu hektare hutan di Riau yang membuat kabut asap. Berikut jejak kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (8/9/2015):
Januari-Maret 2014.
PT NSP membakar hutan di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau. Akibatnya asap tidak hanya mengganggu warga Riau tetapi juga Malaysia dan Singapura.
14 Maret 2014
Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono memutuskan PT NSP sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. Condro menyebutkan, PT NSP tengah membuka lahan perkebunan sagu seluas 1.000 hektar lebih. Pembakaran lahan yang dilakukan, baik dibakar secara sengaja atau terbakar dari rembetan lahan lain tetap dianggap melabrak aturan yang ada.
24 Maret 2014
OC Kaligis mendatangi Polda Riau menyatakan keberatan penetapan tersangka dari karyawan PT NSP. Menurut OC Kaligis, mereka yang diperiksa tidak tahu apa-apa mengenai kebakaran hutan yang terjadi. "Karena dari segi hukum peristiwa kebakaran bukan disebabkan oleh PT National Sago Prima. Klien kami banyak mengelami kerugian terkait tuduhan tersebut," kata OC Kaligis.
7 April 2014
Saksi ahli dari IPB, Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo, M. Agr menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan di lapangan dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pembakaran dengan sengaja dan sistimatis di konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu PT NSP.
23 Desember 2014
Jaksa mengajukan tuntutan kepada PT NSP yaitu:1. Membayar denda Rp 5 miliar2. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan, dengan biaya sebesar Rp 1.046.018.923.000.
22 Januari 2015
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hanya menghukum PT NSP membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan memerintahkan PT NSP melengkapi perusahannya dengan alat pencegah kebakaran hutan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Sarah Louis Simanjuntak dengan hakim anggota Melky Salahudin dan Renny Hidayati. Penggiat lingkungan menyebut ketiganya tidak berhak mengadili karena tidak ada yang mengantongi sertifikasi hukum lingkungan dan melanggar SK KMA terkait. Sarah yang juga Ketua PN Bengkalis kini mendapat promosi dengan menjadi hakim di PN Batam.
26 Februari 2015
Jaksa tidak terima dengan putusan PN Bengkalis dan mengajukan banding. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh PN Bengkalis tidak bersifat preventif bagi terjadinya tindak pidana sejenis akibat ringannya pidana denda yang harus dibayar oleh Terdakwa. Bahwa hukuman yang terlalu ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah melanggar norma-norma lingkungan hidup sehingga menimbulkan banyaknya kerugian baik secara materiil maupun imateriil dalam skala besar," demikian permohonan banding jaksa. "Bahwa dibutuhkan waktu yang teramat sangat lama untuk memulihkan kerusakan lahan yang telah terjadi. Keputusan majelis hakim (PN Bengkalis) sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," demikian sebagian bunyi memori banding jaksa.
27 Februari 2015
OC Kaligis mengajukan kontra memori banding dengan menyatakan PT NSP telah berusaha melakukan pemadaman sebagai mana pengakuan saksi Bajuri, Setyo Budi Utomo, Pandumaan Siregar, Reinhard Simbolon, Alfian Usman, Suparno, Chairun Huda, Nasrullah Gaja yang menyatakan ikut serta memadamkan kebakaran diareal konsesi Terdakwa.
PT NSP juga berkilah telah menyewa sebuah helikopter dari tanggal 28 Maret 2014 hingga 16 Mei 2014 untuk ikut memadamkan kebakaran hutan. Hal ini sesuai dengan bukti pembayaran penyewaan helikopter dari Aircraft Service Agreement. Kebakaran hutan tidak bisa segera dipadamkan karena area yang terbakar sudah sangat luas. "Akibat kebakaran tersebut PT NSP menderita kerugian yang cukup besar," ujar PT NSP.
1 Juni 2015
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan PN Bengkalis. Duduk sebagai majelis banding yaitu Yohannes Ether Binti dengan anggota Betty Aritonang dan Tani Ginting. Ethar juga sebagai Ketua PT Pekanbaru. Saat ini OC Kaligis ditahan KPK terkait kasus penyuapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan menyeret banyak pihak. Pengacara gaek itu masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (teu/dtc)