Polisi Sita Mobil dan Motor Milik Pasutri di Bekasi Tersangka Vaksin Palsu
ilustrasi. l6c

Polisi Sita Mobil dan Motor Milik Pasutri di Bekasi Tersangka Vaksin Palsu

Senin, 11 Juli 2016|10:08:51 WIB




RADARRIAUNET.COM - Polisi menyita harta benda milik pasangan suami istri Rita dan Hidayat tersangka kasus vaksin palsu. Mobil dan motor milik pasutri warga Bekasi itu sudah disegel polisi. "Aset para pelaku yang diperoleh dari hasil penjualan atau mendistribusikan dan penggunaan vaksin palsu milik tersangka R telah kita sita," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin (11/7/2016).
 
Menurut Agung aset yang disita berupa aset bergerak. Diduga aset-aset ini dibeli dari hasil penjualan vaksin palsu. "1 Mobil Pajero , 1 motor Ninja dan 2 Yamaha Vixion," jelas Agung.
 
Tak hanya itu saja, Pasutri yang diduga sudah melakukan produksi vaksin sejak 2003 ini dikenakan pidana pasal pencucian uang. "Rekening bank juga kami blokir," tutup dia.  
 
 
teu/dtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE