Jumat, 18 Oktober 2019|15:02:08 WIB
RADARRIAUNET.COM: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai seharusnya kepolisian tak melarang aksi unjuk rasa saat pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 September 2019.
Ketua YLBHI Asfinawati menyampaikan jika Presiden Jokowi berjiwa negarawan, maka ia tak akan menutup ruang bagi publik menyampaikan aspirasi kepadanya. "Di negara-negara lain ada pelantikan presiden dikritik ya biasa saja. Menurut saya kalau presidennya berjiwa negarawan, ya dia akan senang dikritik karena dia akan mendengar di hari pelantikannya apa sebetulnya yang diinginkan rakyat karena dia memerintah untuk rakyat," kata Asfin di Menteng, Jakarta Pusat.
Asfin juga mengingatkan bahwa unjuk rasa bagian dari hak warga negara yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Bahkan dia menyebut pelarangan aksi unjuk rasa oleh kepolisian melanggar konstitusi.
"Itu melarang itu tindakan inkonstitusional, tindakan yang melanggar konstitusi. Aksi itu harus diperkenankan selama tak membawa sajam (senjata tajam)," ujar dia. Terkait dengan potensi kericuhan yang digunakan kepolisian sebagai alasan, Asfin juga menilai tidak tepat. Asfin menilai aksi unjuk rasa yang digelar sebelumnya dilakukan secara damai "Ya harus dievaluasi dulu ricuhnya karena apa. Ricuhnya karena penanganan demonstrasinya atau karena demonstrannya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang aksi unjuk rasa digelar di Jakarta hingga pelantikan Jokowi-Ma'ruf pada 20 Oktober 2019. Kepolisian bahkan menyebut demonstrasi jelang pelantikan sebagai tindakan ilegal.
"Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. Mulai besok sudah diberlakukan sampai iya [tanggal 20 Oktober]," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramon. Sementara, Jokowi mengaku tak melarang masyarakat menggelar demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, 20 Oktober.
Jokowi menyatakan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin konstitusi. "Namanya demo kan dijamin konstitusi," kata Jokowi usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10).
Saat disinggung soal polisi yang tak memberi izin demo mulai Selasa (15/10) sampai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, 20 Oktober, Jokowi meminta hal itu ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ditanyakan ke Kapolri," ujar Jokowi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sendiri membantah bahwa ada larangan demo jelang pelantikan presiden-wakil presiden. Ia mengatakan Kepolisian tidak punya kewenangan untuk melarang aksi unjuk rasa.
Tito menggarisbawahi bahwa kelompok yang ingin berdemonstrasi tidak perlu mendapat izin dari Kepolisian. Hanya sebatas memberi tahu rencana demonstrasi yang akan dilakukan. Misalnya mengenai lokasi dan perkiraan massa.
"Sudah kami sampaikan terdahulu bahwa di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu, jadi tidak dikenal izin untuk melaksanakan unjuk rasa," ujar Tito.
Tito lalu mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan tidak bersifat absolut, yakni bebas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Merujuk pasal itu, Tito membeberkan lima hal yang wajib dipatuhi oleh pengunjuk rasa. Di antaranya, menghormati hak-hak orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika lima hal itu dilanggar, lanjut Tito, Kepolisian bakal membubarkan unjuk rasa sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 UU No.9 tahun 1998. Bahkan, ia menyatakan Kepolisian bisa mengenakan pidana terhadap pengunjuk rasa yang memberikan perlawanan perlawanan ketika dibubarkan.
RR/DRS/CNNI