Sertifikasi Halal Ditangani Kemenag
Foto ilustrasi sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Ditangani Kemenag

Jumat, 18 Oktober 2019|12:48:15 WIB




RADARRIAUNET.COM: Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis (17/10) disebutkan hal itu diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," demikian tertulis dalam Pasal 4 UU JPH.

Dalam beleid juga tercantum, bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH) terdiri atas, bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan tersebut berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau proses rekayasa genetik. Seluruhnya wajib halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal, dan menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.

Pelaku usaha juga wajib memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pengusaha juga wajib memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Sebaliknya, pelaku Usaha yang memiliki produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut. Sebelumnya, sertifikasi produk halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun, per 17 Oktober 2019, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama.

BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. Lembaga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH. Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

LPPOM MUI masih berwenang

LPPOM MUI menyebut bakal tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa meskipun sertifikasi halal kini dipegang pemerintah. Itu ditegaskan meskipun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah resmi berlaku.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menafsirkan perundangan itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah. Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.

"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," jelas Lukmanul dikutip dari CNN Indonesia.com, Kamis (17/10).

Perbedaan lain, undang-undang itu membuka kemungkinan pemeriksaan tak hanya dilakukan MUI. Tapi, kata Lukmanul, hingga kini baru MUI saja yang memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). "Sampai saat ini LPH yang ada kan baru dari Majelis Ulama Indonesia, dengan demikian otomatis LPH-nya tetap ke LPPOM MUI," ujar dia.

Pada pasal 12 disebutkan pemerintah maupun masyarakat umum bisa mendirikan LPH, jadi tak lagi dimonopoli MUI. Namun, perundangan itu mengatur yang bertugas menguji kompetensi para auditor atau pemeriksa halal adalah MUI. Walhasil, kata Lukmanul, pemberlakuan undang-undang tersebut justru mengukuhkan peran MUI dalam proses setifikasi halal.

"MUI sepakat pemerintah harus terlibat sesuai yang di undang-undang. Sekarang kan penetapan akreditasi halal yang menetapkan MUI, sertifikat halal juga MUI, fatwa ada di MUI, pemeriksaan juga di MUI. Apanya yang dicabut? Dikukuhkan malahan pekerjaannya," katanya Lukmanul.

Dalam Pasal 10 UU Jaminan Produk Halal tertulis peran MUI antara lain melakukan sertifikasi auditor halal, menetapkan kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

 

RR/cnni/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE