Sabtu, 12 Oktober 2019|09:51:25 WIB
RADARRIAUNET.COM: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau mengancam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan persekongkolan proses lelang 17 paket proyek konstruksi peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak tahun 2019 senilai Rp106 miliar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Dan, jika memang di situ ada pelanggaran pidana korupsinya, tugas kami melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Ketua LSM KIB-Riau, Hariyadi SE, kepada media siber ini.
Ia mengatakan, kasus dugaan persekongkolan lelang 17 paket proyek Dinas PU Tarukim Siak ini terdapat indikasi tindak pidana korupsinya sehingga sangat layak dilaporkan ke aparat hukum, terutama KPK. "Kasus ini ada indikasi kerugian negaranya, sehingga sangatlah wajar bila kasus ini dibawa ke ranah Tipikor," tegas dia.
Apalagi kata dia, dalam proses lelang 17 proyek tersebut diduga kuat ada rekayasa yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas PU Tarukim Siak. Hariyadi menyebutkan, pihaknya akan segera menyerahkan dokumen serta laporannya tersebut ke KPK secara resmi dan tertulis. ‘’Kita akan kawal kasus ini, begitu laporan telah diserahkan ke KPK,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan dalam proses pelaksanaan tender/lelang terkesan kuat adanya persekongkolan antara Pengguna Anggaran (PA) melalui Pokja Pemilihan pada Dinas PU Tarukim Siak dengan penyedia jasa (peserta lelang tertentu) untuk meloloskan pemenang lelang, dengan menggugurkan peserta lelang lain dengan alasan kesalahan yang tidak substansial.
‘’Hasil pengamatan kami, dari seluruh perusahaan peserta yang mengikuti proses lelang/tender tersebut, yang dimenangkan adalah peserta yang mengajukan penawaran berkisar antara 90% sampai dengan 95% dari Harga Perkiraan Sementara (HPS). Sedangkan peserta lelang/tender dengan penawaran di bawah kisaran tersebut, justru digugurkan dengan alasan kesalahan yang tidak substansial,’’ ungkapnya.
Bahwa dari hasil pengumuman penawaran lelang yang dilakukan di Pemkab Siak dari 17 paket/pekerjaan peningkatan jalan, 10 paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan yang sama. ‘’Hal ini mengindikasikan begitu kentalnya persekongkoian Pokja untuk dapat memenangkan perusahaan tertentu dengan mengabaikan prinsip-prinsip kepercayaan dan keadilan serta persaingan usaha yang sehat.’’
Sesungguhnya, sebut Hariyadi, rekanan/kontraktor sudah dapat mengerjakan proyek tersebut pada angka penawaran 85% dari HPS, dengan asumsi rekanan/kontraktor mempunyai fasilitas alat dan bahan-bahan material sendiri (seperti AMP, Finisher, Ekscavator). Namun Pokja hanya memenangkan peserta lelang pada harga antara 90% s/d 95% dari HPS, dengan cara menggugurkan peserta lelang yang melakukan penawaran pada angka 85% dari HPS dengan alasan-alasan yang tidak substansial.
‘’Dari selisih harga inilah (85%-95%), yaitu berkisar antara 5% s/d 10% terletak indikasi korupsi dengan memberikan komitmen fee antara pemenang lelang dengan Dinas PU Tarukim dan Pokja pemilihan Kabupaten Siak. Jika dugaaan ini mampu diinvestigasi oleh KPK, maka dampak kerugian negara sebesar puluhan miliar rupiah akan dapat diselamatkan,’’ pungkas Hariyadi.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com via telepon selularnya beberapa kali, termasuk Ahad (14/7/2019) pagi, Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Ir Irving Kahar Arifin M.Eng, tidak berhasil dihubungi, yang terdengar hanya nada masuk. Pun begitu pertanyaan klarifikasi diantar melalui short massage system (SMS), tidak dibalas kendati laporan SMS masuk berhasil dikirim. (rs1)
RRN/RIAUSATU