SMAN 10 Bathin Solapan Diduga Jadi Lahan Bisnis

SMAN 10 Bathin Solapan Diduga Jadi Lahan Bisnis

Selasa, 17 September 2019|23:13:11 WIB




RADARRIAUNET.COM: Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Ibu RISNAWATI SIGIRO beri penjelasan kepada Wartawan diruang kerjanya Senin 16/09/2019.

Saat di konfirmasi RRN terkait Surat Edaran Dinas Pendidikan (DISDIK) Provinsi Riau pada tanggal 20 Agustus 2019, yang di edarkan di seluruh  sekolah SMA sederajat di 12 Kabupaten kota se-Provinsi Riau.

Dengan isi surat edaran tersebut dilarang pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa/i atau orang tua /wali murid yang bersifat Iuran, SPP dan bentuk pungutan lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 10 ayat 1 Berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.

Pasalnya, RISNAWATI (Wakepsek) membeberkannya saat di konfirmasi RRN menyebutkan: "saya sebagai wakil kepala sekolah terkait surat edaran kepala DISDIK  Propinsi Riau telah kami terima bulan Agustus lalu dan isinya semua telah kami pelajari tetapi terkait gaji guru-guru di SMAN 10 ini rata-rata guru honor semua.

Hanya kepala sekolah guru Pegawai Negeri  sipil (PNS) tutur Risnawati, sedangkan pihak sekolah wajib mengeluarkan uang sebanyak Rp.19.350.000 setiap bulan" katanya dengan tegas. Diteruskannya lagi mengatakan jumlah siswa baru 89 orang, jumlah siswa keseluruhan mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 sebanyak 258 orang, Dana BOSDA 1x6 bulan uangnya baru cair/semester.

Saya terbuka sama Bapak wartawan pembayaran gaji guru bulan september ini dari mana kami ambil pak? Dana BOSDA baru keluar akhir tahun. Terpaksa kami telah sepakati bersama komite sekolah, guru-guru, dan orang tua/wali murid.

Siswa/i baru wajib membeli pakaian 4 pasang seperti: putih abu-abu, pramuka, olah raga dan baju melayu dengan total biayanya Rp.900.000 /siswa baru. Uang sarana/prasarana Rp.200.000/siswa per tahun dari kelas 1 sampai kelas 3.
Lalu uang komite sekolah dan osis Rp.120.000/siswa per tahun mulai dari kelas 1 sampai kelas 3", penuturan RISNAWATI.

Ketika di tanya RRN soal dana BOS yang di turunkan pemerintah pusat, ibu RISNAWATI menjawab pertanyaan tersebut  mengatakan, terkait "dana  BOS dari pusat itu pak, kami tidak tahu menahu sama sekali tentang dana tersebut dengan alasan kepala sekolah sendiri yang menanganinya, dia sendiri bendaharanya pak", sahutnya dengan lantang.

Ditambahnya terkait dana dari pemerintah daerah maupun pusat kepala sekolah yang tahu membuat laporan ke pemerintah terkait kepala sekolah sendiri membuatnya tidak dilibatkan kami guru-guru bawahan mungkin karena kami masih guru honor.

Saya minta sama wartawan dinaikkan beritanya pak, supaya guru-guru honor di sekolah ini di angkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tutup RISNA

RRN/DH/FH







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE