Rabu, 11 September 2019|15:10:48 WIB
Jayapura: Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap polisi, pada Senin, 9 September 2019. Buchtar pun telah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal makar, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya," kata Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja kepada Antara, di Jayapura seperti sitat medcom.id, Rabu (11/92019).
Dia menerangkan Buchtar ditangkap di kawasan Wamena, Papua. Saat ini Buchtar masih diperiksa penyidik Mapolda Papua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Tony Harsono mengaku adanya anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP yang ditangkap. Pemeriksaan masih dilakukan penyidik.
"Ini baru ditangkap dan masih diperiksa karena akan terus dikembangkan hingga mengerucut," kata Tony.
Selain itu, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka. Yakni mantan Ketua BEM Fisip Universitas Cenderawasih berinisial FBK dan Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, yaitu AG.
Tersangka FBK dan AG terancam Pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan demo berujung ricuh di Jayapura, pada Kamis, 29 Agustus 2019, dilakukan kelompok KNPB dan ULMWP. Tito memastikan bakal menangkap otak di balik insiden ricuh di Bumi Cenderawasih.
"ULMWP dan KNPB bertanggung jawab terhadap berbagai aksi yang terjadi dan nama-namanya sudah ada, sehingga penegakan hukum akan dilakukan," kata Tito.
RRN/MCI