Rentan Pemanasan Global, Indonesia Adopsi Perjanjian Paris
KLHK menyatakan Indonesia merupakan negara yang akan sangat terdampak pemanasan global. cnn

Rentan Pemanasan Global, Indonesia Adopsi Perjanjian Paris

Kamis, 20 Oktober 2016|16:02:52 WIB




RADARRIAUNET.COM - DPR meratifikasi Persetujuan Paris, Rabu (19/10). Perjanjian yang disepakati 197 negara pada pertemuan ke-21 tentang Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan tahun 2015 itu mengatur pengendalian kenaikan suhu dunia di bawah dua derajat celcius. 
 
Ratifikasi itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Sebelum ketok palu, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan pendapat resmi institusi mereka.
 
Siti menuturkan, kementeriannya tidak khawatir mengimplementasikan Persetujuan Paris. Ia beralasan, KLHK sudah menyiapkan sejumlah strategi konkret untuk melaksanakan perjanjian internasional tersebut.
 
"Dukungan internasional juga bagus, saya merasakan betul hal itu," kata Siti.
 
Siti menyebut mitigasi dan adaptasi sebagai dua instrumen utama menghadapi dampak perubahan iklim. Selain itu, kata dia, keberhasilan implementasi Perjanjian Paris akan tergantung pada pendanaan, penguasaan teknologi dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
 
Menurutnya, kesiapan masyarakat menjalankan gaya hidup ramah lingkungan juga akan memberikan dampak pada Perjanjian Paris.
 
KLHK mencatat, Indonesia adalah negara yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Selain terdiri dari belasan ribu pulau, sekitar 65 persen penduduk Indonesia tinggal di pesisir. 
 
Pada tahun 2010, kenaikan suhu di Indonesia mencapai 0,5 sampai 3,9 derajat celcius. Siti memprediksi, kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim mencapai 35 hingga 40 sentimeter pada 2050. 
 
Namun. kecenderungan kenaikan muka air laut bersifat eksponensial. Akibatnya, kata Siti, kenaikan muka air laut bisa mencapai 175 sentimeter tahun 2100.
 
Staf Ahli KLHK Bidang Energi Arief Yuwono menyebut Indonesia merupakan negara ke-85 yang meratifikasi Persetujuan Paris. Ia yakin implementasi perjanjian itu ke sistem hukum nasional tidak akan mengorbankan kepentingan negara.
 
Nantinya ratifikasi ini akan dibahas pada persidangan Conference of The Parties ke-22 November mendatang di Maroko.
 
Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius menyebut Perjanjian Paris adalah titik bersejarah sebagai upaya global mengurangi dampak pemanasan global.
 
Awal Oktober ini, Uni Eropa juga baru saja meratifikasi Perjanjian Paris. Konvensi internasional tersebut akan mulai berlaku 4 November mendatang.
 
 
cnn/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE