UU Kamtansiber Buat Pelaku Usaha Siapkan Tambahan Investasi
Ilustrasi. cnni pic

UU Kamtansiber Buat Pelaku Usaha Siapkan Tambahan Investasi

Jumat, 06 September 2019|12:52:41 WIB




Jakarta : Asosiasi Penyelenggara Jasa dan Internet (APJII) mengingatkan para pelaku usaha digital harus melakukan tambahan investasi ketika UU Keamanan dan Ketahanan Siber (UU Kamtansiber) berlaku.

Ketua Organisasi dan Keanggotaan APJII Handoyo Taher mengatakan para pelaku usaha mencakup penyedia jasa internet, e-commerce, ride hailing, hingga platform media sosial harus menyiapkan tambahan investasi. Pasalnya, para pelaku bisnis harus menyediakan alat dan sumber daya yang sesuai dengan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kalau itu benar terjadi maka akan ada biaya tambahan dalam menyelenggarakan layanan internet. Apakah dengan itu jadi kami melakukan degradasi layanan ke pengguna," kata Handoyo saat ditemui usai diskusi RUU Kamtansiber di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (6/9/2019).

BSSN dalam RUU Kamtansiber akan memiliki kewenangan penuh sebagai 'lembaga sensor' perangkat siber. Setiap perangkat siber akan disertifikasi. Handoyo mengingatkan sertifikasi alat telah dilakukan oleh Kemenkominfo.


Handoyo juga mengatakan penyedia jasa di bidang keamanan dan ketahanan siber harus memiliki izin usaha agar tidak terkena sanksi. Sumber Daya Manusia yang berkecimpung di dunia siber juga diwajibkan memiliki kompetensi yang standar kompetensinya mengikuti standar BSSN.

"Kalau kami dari industri praktis saja, intinya adalah tidak menjadi beban tambahan yang kemudian akan diturunkan kepada kemudian pengguna," ujar Handoyo.

Dosen Fakultas Hukum Atma Jaya mengatakan sertifikasi dan biaya tambahan tersebut akan semakin merumitkan proses bisnis para pengusaha digital.

"Karena ada proses berbelit-belit akan menimbulkan efisiensi dan berdampak pada biaya tinggi. Ketika muncul biaya tinggi maka ekonomi tidak akan berkembang," ujarnya.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita TEKNOLOGI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE