Senin, 07 September 2015|13:06:58 WIB
Puluhan ribu karyawan PT Torganda di Rohul terpaksa menganggur pasca pemerintah menyita kebun perusahaan itu. Ini sesuai dengan putusan MA RI.
PASIRPANGARAIAN (RRN) - Putusan Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, memutuskan Darianus Lungguk (DL) Sitorus selaku pemilik banyak perusahaan perkebunan kepala sawit dinilai bersalah.
Dalam putusannya, kebun kelapa sawit milik DL Sitorus sekira 47 ribu hektar di Sumatera Utara (Sumut) akan disita oleh negara, termasuk ribuan hektar kebun miliknya di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kasus menimpa raja tanah asal Sumut ini berimbas terhadap puluhan ribu karyawannya di beberapa perusahaannya di Kabupaten Rohul, seperti PT. Torganda kebun Rantau Kasai 13 Afdeling, PT. Torus Ganda kebun Tambusai Timur 15 Afdeling, PT. Togos Gopas kebun Tingkok, Lubuk Soting 5 Afdeling.
Diwartakan banyak media nasional, pemerintah pusat telah menyita perusahaan kelapa sawat milik DL. Sitorus karena berada di register 40 wilayah Sumut, tepatnya di Binanga Kabupaten Padang Lawas Utara.
Imbas penyitaan tersebut, perusahaan DL. Sitorus di daerah lain kena imbasnya, termasuk tiga perusahaannya di Rohul. Dampaknya, puluhan ribu karyawan kini menganggur.
Beberapa karyawan dan buruh harian lepas (BHL) bekerja di kebun DL. Sitorus, tidak bersedia ditulis namanya, mengungkapkan, mulai Mei 2015 lalu, mereka bekerja tidak full atau bekerja secara bergantian.
Hal itu tentu mengurangi harian kerja atau HK mereka. Jika sebelumnya full 30 HK per bulan, sejak kerja bergantian para karyawan dan buruh hanya bisa mendapat 15 HK per bulan.
Pada pertengahan Agustus 2015 lalu, puluhan ribu karyawan mulai menganggur. Para buruh ini mengaku tidak tahu persis penyebab hingga mereka menganggur.
"Kami terpaksa berhutang saat ini," ujar seorang buruh PT. Torganda kepada awak media, Jumat (4/9/15).
Akibat tak adanya aktivitas panen, kini tandan buah segar kelapa sawit di tiga kebun milik DL. Sitorus tak dipanen. Dibiarkan membusuk di atas pohon. Karena, TBS sawit dari perusahaan DL. Sitorus tidak bisa dijual kemanapun oleh pemerintah.
"Kami berharap ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar memperhatikan nasib kami. Atau kami dicarikan pekerjaan lain," kata buruh lainnya lagi.
Sumber terpercaya di perusahaan DL. Sitorus menyebutkan, saat ini produksi crude palm oil (CPO) dari PT. Torganda dan dua anak perusahaannya, PT. Torus Ganda dan PT. Togos Gopas tidak bisa dijual ke pihak manapun. Dampaknya, saat ini produksi TBS sawit dihentikan, untuk mengurangi biaya produksi.
Seperti dikutip dari Tribunnews, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Ahad (31/5/15) silam, memastikan para pekerja DL. Sitorus tidak akan kehilangan pekerjaannya, meski pemerintah telah mengambil alih lahan kebun tersebut.
Siti mengakui selain mengambil alih lahan, pemerintah juga mengambil alih perusahaan yang mengelola lahan tersebut. Ia memastikan hanya manajemen perusahaan saja yang berubah, sementara puluhan ribu pekerjanya tetap.
Sesuai wacana, perusahaan DL. Sitorus akan dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan. Dari itu, manajamen swasta ini akan ditukar direksinya.
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Jaksa eksekutor barang bukti berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumut, beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya dirampas untuk negara.
Pasca dinyatakan bersalah, DL. Sitorus sendiri sempat menjalani hukuman sekira 8 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat. (zal/fn)