2020, Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Diprediksi Turun
Ilustrasi: Gedung Merah Putih, kantor KPK. Foto: Antara

2020, Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Diprediksi Turun

Rabu, 19 Februari 2020|13:24:45 WIB




RADARRIAUNET.COM: Indonesia Corruption Watch ( ICW) memprediksi jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2020 ini akan menurun bila dibandingkan pada tahun 2019 lalu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, hal itu tak bisa dilepaskan dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang ditengarai membatasi ruang gerak KPK.

"Karena bagaimanapun juga, keterbatasan instrumen hukum yang melekat pada KPK itu akan sulit. Ada layer yang harus ditempuh untuk dilakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan," kata Wana di Kantor ICW dikutip Kompas.com, Selasa (18/2).

Wana menuturkan, hal itu terlihat dari sedikitnya kasus yang mulai disidik oleh KPK sepaniang Januari 2020 bulan lalu. Menurut Wana, kasus yang tengah disidik oleh KPK pun merupakan warisan dari pimpinan periode sebelumnya.

"Jadi, pimpinan sekarang itu kita bertanya-tanya, apakah sudah lakukan penyidikan kasus atau belum," ujar Wana.

Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun menambahkan, KPK juga diprediksi akan kesulitan menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Ia mencontohkan kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR di mana salah seorang tersangkanya, Harun Masiku, belum juga ditangkap setelah buron selama satu bulan lebih.

"Perkara seperti Harun, itu sangat sulit dan terjal. Padahal, parpol sama-sama pemenang pemilu sebelumnya, (seperti) Annas Urbaningrum, sebagai anggota Partai Demokrat toh jalan saja. Nah sekarang enggak demikian, sekarang kok lebih sulit memproses dan mengejar Harun," kata Tama.

Adapun ICW mencatat KPK telah menangani 62 kasus dengan 155 tersangka pada 2019 lalu.

Terpisah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut, KPK sudah mengetahui keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tapi tidak berani menangkapnya.

Haris pun menilai status Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang disematkan kepada Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, hanya formalitas belaka.

"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya, Status itu kan jadi lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2).

Menurut Haris, pernyataan kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya berada di Jakarta harusnya dapat mendorong KPK untuk segera meringkus Nurhadi cs. Haris menyebut, Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang dijaga ketat sehingga KPK tak berani menangkap Nurhadi.

"KPK kok jadi kayak penakut gini, enggak berani ambil orang tersebut dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," kata Haris.

Haris melanjutkan, sikap KPK yang tak berani menindak tersangka kasus korupsi mengindikasikan adanya modus baru, yakni menetapkan tersangka sebagai DPO namun tak kunjung menangkapnya.

"Kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga nggak dicari sama KPK," ujar Haris.

Diketahui, Nurhadi, Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ketiganya dimasukkan dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

 

RR/kps/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE