Kuliah Tak Harus ke Kampus

Kuliah Tak Harus ke Kampus

Senin, 07 September 2015|10:06:39 WIB




JAKARTA (RRN) - Pemanfaatan teknologi dalam bidang pendidikan kian marak. Contoh mudahnya, penerapan sistem online dalam mencatat berbagai administrasi perkuliahan, mulai rencana studi mahasiswa, jadwal kuliah, hingga transkrip nilai.

Kini beberapa perguruan tinggi juga menyelenggarakan sistem kuliah secara online atau e-learning. Metode ini memungkinkan mahasiswa tidak harus datang ke kampus untuk mendengarkan penjelasan dosen dan berdiskusi di kelas. Cukup membuka komputer dan log in pada sistem kuliah online milik kampus, mahasiswa pun bisa belajar kapan saja dan di mana saja.

Sistem kuliah online sendiri dianggap efektif bagi mereka yang tidak bisa mendedikasikan waktunya secara penuh untuk belajar. Misalnya, para karyawan yang mengejar studi lanjutan untuk peningkatan jenjang karier.

Serupa dengan metode kuliah konvensional, sistem kuliah online juga diisi dengan paparan dosen, tugas, dan ujian. Biasanya dosen akan meng-upload materi perkuliahan dalam bentuk dokumen teks atau video. Mahasiswa bisa mempelajari berbagai materi tersebut sesuai kemampuan akses mereka. Tentu saja, materi dari dosen ini bukan sumber pengetahuan utama. Mahasiswa bisa, bahkan wajib, memperkaya wawasan dengan berbagai bacaan lain yang relevan.

Kemudian akan ada diskusi virtual. Di sesi ini, dosen dan mahasiswa log in bersama dalam sebuah forum dan mendiskusikan materi kuliah yang sudah dipelajari. Seperti halnya kuliah konvensional, mahasiswa kuliah online juga diharapkan aktif memberi respons tentang materi diskusi. Tidak jarang, dosen akan memberi tambahan nilai bagi mahasiswa yang aktif.

Penilaian dalam kuliah online juga tidak jauh berbeda dengan kuliah konvensional. Ada poin untuk tugas personal, tugas kelompok, ujian tengah semester (UTS), maupun ujian akhir semester (UAS). Asyiknya, kuliah online menghemat biaya pencetakan tugas, karena mahasiswa cukup mengirimkannya via e-mail. Meski demikian, setiap kampus memiliki sistem ujian masing-masing.

Awalnya sistem kuliah online dirancang hanya untuk mahasiswa suatu kampus. Tahun lalu, pemerintah berinisiatif membuka sekat tersebut dengan memberikan izin penerapan sistem kuliah online di beberapa kampus percontohan. Mereka adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Binus University, dan Amikom Yogyakarta.

Keenam kampus itu bersifat sebagai penyuplai berbagai mata kuliah ke mahasiswa dari berbagai kampus dalam program bertajuk Pembelajaran dalam Jaringan Indonesia Terbuka dan Terpadu (PDITT) tersebut. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia bisa mengambil kuliah online di enam kampus penyuplai, bahkan mentransfer kreditnya ke almamater asal.

Artinya, hasil pembelajaran selama kuliah online akan turut disertakan dalam transkrip akademik mahasiswa.

Selain skema kuliah online antar-perguruan tinggi di Tanah Air, saat ini mulai berkembang juga penyelenggaraan kursus online masif dan terbuka atau massive open online courses (MOOC). Di berbagai negara, MOOC menjadi favorit para pembelajar.

Pasalnya, mereka bisa menikmati status sebagai "mahasiswa" kampus elite yang diajar para pakar unggulan di bidangnya, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun. Di Indonesia, tren MOOC pun mulai terlihat. (rr)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE