Selasa, 09 Juli 2019|16:35:20 WIB
Jakarta : Terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril, masih menunggu amnesti dari Presiden Joko Widodo. Jika nanti amnesti diberikan, kasus yang menjerat mantan guru itu dianggap tak pernah ada.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan pemberian amnesti artinya meniadakan sebuah kasus.
Amnesti berbeda dengan grasi yang juga diberikan Presiden.
"Amnesti itu kan kasusnya dianggap tidak pernah ada, jadi statusnya bersih. Sedangkan kalau grasi tetap ada dan (pemohonnya) disebut mantan terpidana," ucap Anggara seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Oleh karena itu, ia menyetujui upaya yang diambil Baiq Nuril dengan memilih langkah amnesti kepada Jokowi usai MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
"Jadi kasusnya ya dianggap tidak ada karena prosesnya sejak awal memang bermasalah. Makanya kami rekomendasikan itu," ucap Anggara.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi juga menyatakan amnesti ini juga berbeda dengan grasi. Salah satu yang membedakan adalah permohonan amnesti tidak perlu disertai pengakuan kesalahan atas perbuatan pidana yang dimaksud.
"Tentu tidak perlu karena amnesti ini pemberian langsung dari presiden. Terpidana tidak mengajukan pun sebetulnya presiden bisa memberi," ujar Joko saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Selain itu, pengajuan grasi juga mensyaratkan terpidana dijatuhi hukuman minimal dua tahun penjara. Sementara dalam perkara Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran UU ITE.
"Kalau grasi, terpidana yang mengajukan dan ada syarat hukumannya juga kan minimal dua tahun penjara," katanya.
Baiq telah dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Sebelumnya, MA menolak gugatan PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Baiq Nuril pun menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membahas upaya amnesti ke Jokowi. Yasonna menyatakan akan mengkaji upaya tersebut bersama sejumlah tim hukum.
RRN/CNNI