Kejati Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Batik Pemprov Riau
ilustrasi suap / foto:tribunpekanbaru

Kejati Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Batik Pemprov Riau

Senin, 31 Agustus 2015|13:55:45 WIB




Tim penyidik pidana khusus Kejati Riau terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pakaian batik di Pemprov Riau. Setakat ini, sudah tiga tersangka yang ditetapkan.

PEKANBARU (RRN) - Setelah menetapkan tiga tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan 10 ribu pasang pakaian batik di Pemprov Riau, Timtim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus mendalami pemeriksaan terhadap saksi saksi.

"Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 ribu pasang pakaian batik, dengan tersangka AH dan GD, pejabat Pemprov Riau, dan seorang rekanan berinisial RS, tetap lanjut. Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada  awak media, Jum'at (28/8/15) siang.

Ketika disinggung bahwa ada indikasi kasus ini mau diendapkan. Mukhzan langsung membantahnya.

"Tidak mungkin diendapkan, kasus ini tetap lanjut," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (28/8/14) tahun lalu. Kejati Riau menetapkan dua dari pejabat Setdaprov Riau dan seorang rekanan yang merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP), sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah, Abdi Haro dan Garang dan seorang rekanan berinisi RS.

Dijelaskan Mukhzan, perbuatan ketiga tersangka ini bermula 2012 lalu. Dimana, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10.000 pasang, dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.350.500.000, dari dana APBD perubahan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan. Dimana tidak ditemukannya HPS serta spek pada jumlah baju batik tersebut. Selain itu, 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen.

Akibat penyimpangan tersebut, negara telah dirugikan, dalam hal ini pemerintah daerah Riau.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkas Mukhzan. (har/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE