Jumat, 04 September 2015|11:33:06 WIB
PEKANBARU (RRN) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa dua pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Riau 2011. Kedua pejabat itu adalah Tengku Syarif Fadillah dan Abdul Haris. Saat proyek berjalan, mereka bertugas sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
"Kita minta keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Darma Natal melalui penyidik, Feby Gumilang, Rabu (2/9/2015).
Menurut Darma, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Yusmedi. Selain mereka, jaksa juga sudah memeriksa mantan Kepala Dispora Riau, Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pantauan di Kejari Pekanbaru, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di lantai dua gedung Kejari Pekanbaru.
Seperti diketahui, dalam kasus Korupsi pengadaan alat olahraga POPNAS Riau ini. Kejari Pekanbaru menetapkan Yusmedi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau sebagai tersangka. kasus merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta. Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Dalam penyidik juga telah memeriksa rekanan proyek, PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill. Kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.(ha/fn)
Nekat! PT. Safari Riau Diduga Garap Lahan Diluar Perizinan
PEKANBARU, (RR)- PT. Safari Riau yang menggarap lahan di kawasan Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan aksi main mata. Dari fakta yang terjadi di lapangan, perusahaan nekat menggarap lahan dua kali lipat dari jumlah izin yang dimiliki.
Anggota DPRD Riau Sugianto mengatakan, berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, luas lahan perusahaan yang memiliki izin hanya berkisar 2.500 hektar, sementara saat ini perusahaan telah menggarap luasan lahan 5.000 hektar.
Dugaan aksi main mata ini diperkuat dengan ditemukan bukti sepucuk surat pernyataan, antara Humas PT. Safari Riau dengan pegawai BPN Kabupaten Pelalawan terkait cadangan kepemilikan tanah Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 108 hektar. Diduga pegawai BPN mendapatkan bagian dari kaplingan tersebut.
"Saya mengimbau kepada perusahaan agar segera mengurus perizinan dengan benar, jangan pernah meloloskan perizinan dengan main mata bersama instansi terkait," kata Sugianto yang juga anggota Komisi A tersebut.
Politisi PKB dari daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini meminta kepada pemerintah terkait untuk meninjau ulang dan menindaklanjuti dugaan tersebut untuk meluruskan kesalahan yang terjadi.
PT. Safari Riau diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah payung PT. Adei Plantations ini, sebelumnya juga sempat dituding melakukan penggelapan kebun KKPA milik masyarakat Terantang Manuk. Meski telah lama masyarakat menuntut, tapi kebun tersebut hingga kini belum juga diserahkan.
Perusahaan ini juga dianggap melakukan perusakan lingkungan hidup di daerah aliran sungai yang menyebabkan habitat dan ekosisten sungai nyaris punah. (rul/fn)