TKN Tuding Pengacara Prabowo Hoaks Soal Dana Kampanye Jokowi
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno telah membuat hoaks atau berita bohong soal dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. cnni pic

TKN Tuding Pengacara Prabowo Hoaks Soal Dana Kampanye Jokowi

Jumat, 14 Juni 2019|16:15:25 WIB




Jakarta : Juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno telah membuat hoaks atau berita bohong soal dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Masalah dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dipersoalkan tim hukum Prabowo dalam permohonan sengketa Pilpres 2019. Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar Jumat (14/6) pagi, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto  mengatakan pihaknya menduga ada penambahan dana kampanye  pasangan Jokowi-Ma'ruf yang tak wajar.

Dana tak wajar tersebut berasal dari rekening pribadi Jokowi.

"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu, sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks," ujar Arya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2019).


Arya mengatakan dana kampanye yang dimaksud berasal dari pengumpulan kolektif TKN yang dibagikan pada tim kampanye daerah. Ia tak menampik bahwa tim yang ada di daerah kemudian menyimpulkan bahwa dana itu berasal langsung dari paslon 01.

"Itu sebenarnya uang dari TKN yang diberikan ke TKD sehingga diasumsikan berasal dari pribadi paslon," katanya.

Arya menegaskan bahwa Jokowi tak pernah menyumbang secara pribadi untuk kepentingan dana kampanye. Ia memastikan bahwa laporan dana kampanye itu juga telah diaudit oleh akuntan dari Komisi Pemilihan Umum.

"Enggak ada itu Pak Jokowi nyumbang, BW baca di mana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," tuturnya.


Dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi pada 12 April 2019, tercatat kekayaan Jokowi sebesar Rp50.248.349.788 per tanggal 14 Agustus 2018. Dalam rincian LHKPN itu, BW mempersoalkan jumlah kas dan setara kas yang hanya di kisaran Rp6 miliar.

Sementara dalam sumbangan pribadi Jokowi yang tercatat pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 25 April2019 sebesar Rp19,508 miliar dan Rp25 juta dalam bentuk barang.

BW menilai ada kejanggalan ketika kas dan setara kas di dalam harta kekayaan pribadi Jokowi hanya berjumlah Rp6 miliaran pada 12 April 2019 namun mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp19 miliaran pada tanggal 25 April 2019.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE