Tim Hukum Prabowo Soroti Kebijakan Jokowi Naikkan Gaji PNS
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana beserta tim kuasa hukum kubu 02 saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). cnni pic

Tim Hukum Prabowo Soroti Kebijakan Jokowi Naikkan Gaji PNS

Jumat, 14 Juni 2019|15:18:09 WIB




Jakarta : Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan calon presiden petahana Joko Widodo telah melakukan kecurangan secara terstruktur karena menyalahgunakan posisinya dengan menaikkan gaji PNS, TNI, Polri di masa Pilpres 2019.

Hal ini tertuang dalam poin permohonan sengketa pilpres yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Kecurangan pemilu dilakukan paslon 01 yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden petahana Joko Widodo secara kolektif dengan jajaran menteri kabinet dengan menyalahgunakan anggaran negara dan program negara," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (14/6/2019).


BW, sapaannya, menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu di antaranya adalah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, hingga menaikkan dana kelurahan.

Dugaan penyalahgunaan ini, kata BW, makin diperkuat dengan memilih momentum atau waktu berdekatan dengan hari pencoblosan Pilpres 2019 yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.

"Momentum dan waktu jelang hari pencoblosan ini bukan sesuatu yang kebetulan, atau tidak disengaja. Dengan alur pikir yang rasional dan wajar, patut dipahami bahwa pilihan waktu itu memang diniatkan untuk memengaruhi preferensi dari penerima manfaat program-program tersebut," ucap BW.

Dalam permohonannya, BW juga menyebut kecurangan Jokowi yang memanfaatkan aparat desa, bupati, gubernur, hingga menteri untuk melakukan kampanye terselubung.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE