Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) menyebut penahanan Eggi Sudjana karena subjektivitas penyidik. cnni pic

Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian

Rabu, 15 Mei 2019|15:31:05 WIB




Jakarta : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana berdasarkan alasan subjektivitas penyidik. Salah satunya adalah supaya Eggi tidak melarikan diri.

"Subjektivitas penyidik agar TSK (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan tidak melarikan diri," ujarnya seperti sitat CNNIndonesia.com, Rabu (15/5/2019).

Eggi diketahui menolak untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan pada pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Dia juga menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Diketahui, pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."

Sementara, Eggi ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataannya saat berorasi soal 'people power' di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu.


Meski Eggi menolak, Argo menyebut penahanan tetap dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berita acara penolakan.

"Kita buat berita acara penolakan," tutur Argo.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHAP, penahanan dapat dilakukan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif.

Syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun atau lebih serta dijerat sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif terdiri dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE