Jumat, 10 Mei 2019|12:32:38 WIB
Jakarta : Polisi mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Bachtiar Nasir pergi ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait dengan status tersangka tokoh gerakan 212 itu dalam kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di ditjen imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo seperti sitat CNNIndonesia.com, Jumat (10/5/2019).
Dedi mengatakan surat tersebut diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak kemarin.
Menurutnya pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut untuk proses penyidikan dan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk proses sidik pemeriksaan keterangan sebagai tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut pengajuan surat pencegahan itu bukan karena kekhawatiran Bachtiar bakal kabur ke luar negeri. Menurutnya, pengajuan pencegahan itu hanya untuk mempermudah proses penyidikan saja.
"Cuma untuk tidak berpergian ke luar negeri dulu karena masih dibutuhkan keterangannya," tutur Dedi.
Polisi telah menetapkan Bachtiar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penyidik juga telah memanggil Bachtiar dalam kapasitasnya sebagai tersangka kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Lihat juga:Prabowo Sebut Bachtiar Nasir Dikriminalisasi Usai Ijtimak III
Pemanggilan tersebut diketahui merupakan panggilan yang kedua. Panggilan pertama terhadap Bachtiar sebagai tersangka diketahui sudah dilakukan pada tahun 2018 lalu.
Polisi kemudian kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada Bachtiar untuk diperiksa pada Selasa (14/5) pekan depan.
Selain Bachtiar, polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank Islahudin Akbar pada Februari 2017.
Dalam kasus ini Adnin diduga memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar hingga uang masuk ke pengurus yayasan.
Penyidik kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.
RRN/CNNI