YLKI Sebut Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Kartel Honda-Yamaha
Yamaha Mio S. cnni pic

YLKI Sebut Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Kartel Honda-Yamaha

Jumat, 10 Mei 2019|11:56:10 WIB




Jakarta : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen yang merasa dirugikan atas kasus kartel Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menjelaskan gugatan bisa dilayangkan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada April yang menolak kasasi YIMM dan AHM atas vonis bersalah buat keduanya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Seperti diketahui pada Februari 2017, KPPU menyatakan YIMM dan AHM melanggar Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga. YIMM dan AHM dinyatakan melakukan kartel pada produk skutik 110 - 125 cc.


KPPU memutuskan memberikan denda Rp25 miliar buat YIMM dan Rp22,5 miliar untuk AHM. Denda buat YIMM merupakan titik maksimal seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 48, sedangkan buat AHM dikorting 10 persen karena dinilai kooperatif selama persidangan.

"Kartel itu kan selalu dampaknya ada dua, konsumen dirugikan karena membayar di atas harga wajar kemudian bagi pelaku dia menikmati excess margin (keuntungan berlebihan)," ucap Sudaryatmo seperti sitat CNNIndonesia.com, Jumat (10/5/2019).

Menurut Sudaryatmo, berdasarkan sisi kompetisi, hukuman denda dari KPPU dikatakan sudah tepat karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Meski begitu, dari sisi konsumen, dianggap masih ada yang belum tergantikan.


"Dari sisi konsumen, kartel kan merugikan konsumen. Kalau hitungan KPPU itu kan harga motor matik yang dijual Honda dan Yamaha dijual Rp3 juta lebih mahal. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi," ujar Sudaryatmo.

Sudaryatmo mengatakan konsumen bisa menuntut pelaku kartel, dalam hal ini YIMM dan AHM, untuk mendapatkan kompensasi. Dia menjelaskan peluang itu terbuka namun hingga saat ini belum ada konsumen yang berkonsultasi dengan YLKI.

"Bisa juga konsumen, berdasarkan keputusan MA, mengajukan gugatan nanti jadi hukum praktis," kata Sudaryatmo.


KPPU Serahkan Soal Konsumen ke Pihak Lain


Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih pada Senin (6/5) mengatakan wewenang KPPU hanya memutus bersalah pada hal-hal yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Guntur menuturkan bila konsumen merasa kurang puas atas hukuman bagi YIMM dan AHM bisa berkonsultasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau YLKI.

"Domain kami tentang persaingan usaha, jika lebih dari itu tentu ke BPKN karena konteksnya perlindungan konsumen. Tanya ke BPKN apakah bisa melakukan hal tersebut," kata Guntur.

"Namun silakan BPKN atau publik misalnya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ya silakan kalau menganggap kerugian konsumen, berangkat dari putusan kami," ujar Guntur lagi.

Sebelumnya Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya kecewa dengan keputusan majelis hakim MA (Mahkamah Agung). Menurut Thomas pihaknya tidak ada niatan untuk melakukan kartel harga skutik apa yang dituduhkan KPPU.

"Kami sangat kecewa karena kami dari awal sudah yakin dari awal MA akan mengabulkan kasasi kami," kata Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya di Telkomsel IIMS 2019 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita TEKNOLOGI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE