Selasa, 07 Mei 2019|15:49:26 WIB
Jakarta : Kepolisian menyatakan memiliki dua alat bukti terkait penetapan tokoh gerakan 212 Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan Keadilan untuk Semua. Dua alat bukti itu akan diklarifikasi ke Bachtiar Nasir dalam pemeriksaan besok.
"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana, oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (7/5/2019).
Dedi menuturkan kasus dugaan TPPU dana yayasan itu adalah kasus yang terjadi pada 2017.
Dalam kasus ini pidana pokok kepada Bachtiar Nasir adalah penipuan serta penggelapan. Dedi mengatakan penyidik akan membuktikan pidana-pidana yang bersangkutan secara kolektif.
"Di situ yang kasus yang lain itu penipuan, penggelapan, baru nanti ada pidana-pidana secara kolektif akan dibuktikan oleh penyidik nanti," ujarnya.
Pada 2017 silam Bachtiar tercatat pernah menjalani pemeriksaan untuk kasus serupa. Pemeriksaan dilakukan pada 10 Februari 2017.
Di sela pemeriksaan itu Bachtiar mengaku mengelola uang sebesar Rp3 miliar untuk penyelenggaraan Aksi 411 dan Aksi 212 yang digelar di pengujung 2016.
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan penyelenggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.
"(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu," kata Bachtiar kala itu.
Dalam kasus ini Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
RRN/CNNI