Kamis, 17 September 2015|14:23:42 WIB
Lima tahun berlalu, kasus duaan SPPD fiktif di BKD Rohul masih tak ada kejelasannya. Kejari Pasirpangaraian dinilai lamban.
PASIRPANGARAIAN (RRN) - Sudah hampir 5 tahun, kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2011 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian masih saja tahap pendalaman.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin mengakui mantan Kepala BKD Rohul SM, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tetap berjalan. Namun belakangan ini pihak Kejaksaan membantahnya.
Seperti diakui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain. Iskandar mengakui bahwa belum ada satu pegawai atau pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan SPPD fiktif di BKD Rohul.
"Masih pendalaman (kasusnya). Kemarin itu salah sebut saya, karena ada beberapa wartawan yang bertanya kasus berbeda, kasus di PT. AMR. Saya salah sebut," ujar Iskandar menjawab awak media , Rabu (16/9/15) sore kemarin.
Disinggung alasan lambannya penanganan kasus hingga memasuki 5 tahun belum selesai, apalagi mantan Kepala BKD Rohul, SM, sudah mengembalikan kerugian negara sekira Rp 152 juta, Iskandar mengakui bahwa kasusnya masih tahap pendalaman. Sedangkan SM sendiri telah mengisi jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul.
Iskandar mengakui Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif. Jika saksi dirasa cukup, kasus fiktif ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian untuk disidangkan. Kejari juga masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan atau BPKP perwakilan Provinsi Riau.
Diwartakan sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 di BKD Rohul sebesar Rp 700 juta. Diduga, dari jumlah itu, sekitar Rp 152 juta diselewengkan oleh oknum. (zal)
Kakek Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Inhil Ditangkap
Seorang pria berusia 83 tahun digelandang ke sel Mapolsek Kuindra, Inhil. Ia dituduh telah mencabuli sebagai gadis di bawah umur.
Riauterkini-PEKANBARU-Ib (83 tahun, bukan 70 tahun, seperti berita terdahulu, Red), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur RH (15), akhirnya ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun awak media Rabu (16/9/15), tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang di Kuindra, Indragiri Hillir (Inhil) ini ditangkap kemarin siang oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kuindra Bripka Hermansyah.
Sore harinya, tersangka Ib digelandang ke Markas Polsek Kuindra guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kakek bejat ini dilaporkan Fi ke polisi karena telah mencabuli putrinya yang masih berusia di bawah umur. Terbongkarnya perbuatan tersangka berawal ketika ibu korban, Fi membawa dua anaknya termasuk RH ke Puskesmas Sei Bela karena mengeluh sakit perut dan demam, Rabu (9/9/15) lalu. Di perjalanan ibu korban bertemu dengan As, anak pelaku Ib. Ketika itu As memperingati Fi untuk melarang RH masuk ke kamar ayahnya.
"Tolong ajar anak kamu (korban RH, Red), jangan masuk kamar bapak saya (Ib, Red) dan sering minta duit!,'' hardiknya.
Fi langsung kaget dan balas menjawab; "Setahu saya anak saya tidak punya uang dan tidak ada minta minta ke orang lain" seraya berlalu menuju Puskesmas.
Sepulang dari Puskesmas Sei Bela, Fi masih penasaran menanyai anaknya RH terkait pernyataan As, anak pelaku. RH ketika itu membantah tuduhan tersebut, apalagi sering meminta uang kepada bapak As. Tapi keesokan harinya, Fi kembali bertanya lagi kepada anak gadisnya yang baru beranjak remaja itu.
Dan jawaban RH kali ini bagaikan mendengar petir di siang bolong. RH akhirnya mengaku telah disetubuhi Ib pada Rabu, 12 Agustus 2015 sekira jam 10.00 WIB. Ketika itu RH disuruh ibunya membeli minyak ke warung milik Ib. Pelaku Ib yang sedang sendirian di rumah mengajak RH masuk kamar. Setelah itu RH pun digauli oleh pelaku. Setelah puas menyalurkan hasrat birahinya, Ib lalu memberikan uang ke RH sebesar Rp20 ribu.
Merasa tak senang atas dugaan perbuatan cabul Ib, ibu korban Fi lalu melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib. Namun saat polisi ingin "menjemput" Ib, yang bersangkutan telah kabur.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM saat dikonfirmasi riauterkinicom melalui telepon genggamnya, membenarkan bahwa kakek tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur telah ditangkap aparat Polsek Kuindra. Tersangka yang sempat kabur itu kini sudah ditahan guna penyelidikan hukum lebih lanjut. (son/fn)